Salin Artikel

Jaksa Tuntut Kades Terjaring OTT di Sumbawa Barat 7 Tahun Penjara

Sang kades terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dalam perkara pungutan liar penerbitan sporadik sebidang lahan.

Hal ini terungkap dalam materi tuntutan jaksa terhadap terdakwa Sudirman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, Kamis (29/2/2024).

"Kami meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini agar menjatuhkan pidana hukuman kepada terdakwa Sudirman selama 7 tahun penjara," kata Lalu Irwan Suyadi mewakili tim jaksa penuntut umum saat membacakan.

Dalam persidangan itu, jaksa dalam tuntutan turut meminta hakim menetapkan pidana denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan pengganti.

“Jaksa menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan kewenangan sebagai kepala dalam penerbitan sporadik atas sebidang lahan di desa setempat,” tegas Irwan.

Terdakwa Sudirman dalam jabatan sebagai kepala desa menjanjikan akan menerbitkan sporadik apabila korban memberikan uang Rp 100 juta. Permintaan itu dilakukan terdakwa dengan cara memaksa korban berinisial SK.

Dengan uraian tuntutan tersebut, jaksa meyakinkan hakim bahwa perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

https://regional.kompas.com/read/2024/02/29/224430378/jaksa-tuntut-kades-terjaring-ott-di-sumbawa-barat-7-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke