Salin Artikel

Berdalih Pengobatan, Bocah 9 Tahun Dilecehkan Ayah Tiri di Serang

Kini, SU sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Serang.

Kepala Polres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan, SU ditangkap pada 26 Februari 2024 malam di pinggir jalan raya Cisait-Kragilan tanpa perlawanan.

"SU ditangkap setelah Unit PPS menerima laporan adanya dugaan pencabulan yang dilakukan oleh ayah terhadap anak tirinya," kata Condro, Kamis (29/2/2024).

Condro mengatakan, kasus dugaan pelecehan seksual ini terkuak setelah korban mengeluh sakit di area sensitifnya kepada ibunya yang tengah bekerja di Jakarta.

Mendapati keluhan itu, sang ibu yang bekerja sebagai asisten rumah tangga meminta kerabatnya untuk mengantarkan anaknya berobat ke klinik.

"Saat korban dibawa berobat didapati korban mengalami lecet di bagian kemaluannya," ujar Condro.

Akhirnya, sang anak pun bercerita bahwa ayah tirinya yang menyebabkan luka tersebut.

Belakangan terungkap, bapak tirinya melakukan pelecehan seksual menggunakan daun asem.

Dia menggunakan daun tersebut dengan dalih untuk mengobati anak tirinya yang mengeluhkan sakit.

Tersangka SU dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak soal pelecehan seksual terhadap anak anak di bawah umur.

"Ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," tandas Condro.

https://regional.kompas.com/read/2024/02/29/154612978/berdalih-pengobatan-bocah-9-tahun-dilecehkan-ayah-tiri-di-serang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke