Salin Artikel

Berlaku Besok, Ini Aturan Baru Jam Kerja ASN di Kabupaten Magelang

MAGELANG, KOMPAS.com – Mulai besok, jam kerja baru bagi aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Magelang berlaku. Waktu masuk dan pulang bertambah 30 menit untuk lima hari kerja.

Berdasarkan Surat Edaran Nomor 062.1/422/01.08/2024 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Perangkat Daerah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang, kebijakan tersebut berlaku mulai 1 Maret 2024.

Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Magelang, Daryoko Umar Singgih mengatakan, penetapan jam kerja baru menindaklanjuti Perpres 21/2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan ASN.

ASN tetap kerja selama lima hari, Senin sampai Jumat. Namun, jam masuk dan pulang bertambah 30 menit dari sebelumnya.

Untuk jam masuk menjadi pukul 07.30 WIB. Jam pulang pada Senin hingga Kamis pukul 16.00 WIB. Khusus Jumat, jam pulang pada 16.30 WIB karena ada alokasi waktu istirahat selama 90 menit.

“Secara garis besar tidak ada penolakan dari teman-teman ASN (terkait jam baru),” ungkap Singgih saat dihubungi Kompas.com, Kamis (29/2/2024).

Dia menuturkan, penetapan jam masuk juga untuk mengakomodasi kegiatan orangtua yang mengantarkan anak ke sekolah.

“Mama muda, papa muda bisa mengantar anaknya ke sekolah mendekati jam 07.00, sebagaimana jam (masuk) sekolah. Sehingga, ASN punya waktu 30 menit untuk menuju ke kantor dan menjadi tidak tergesa-gesa,” jelasnya.

Singgih menambahkan, ketentuan lima hari kerja dan jam kerja baru dikecualikan bagi unit kerja yang tugasnya memberikan pelayanan dukungan operasional perangkat daerah dan/atau langsung kepada masyarakat. Misalnya, untuk petugas rumah sakit, puskesmas, dan pemadam kebakaran.

https://regional.kompas.com/read/2024/02/29/104600278/berlaku-besok-ini-aturan-baru-jam-kerja-asn-di-kabupaten-magelang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke