Salin Artikel

Polresta Magelang Bekuk 4 Pengedar Barang Haram, Puluhan Ribu Butir "Pil Sapi" Disita

Pil-pil tersebut disita dari empat tersangka.

Para tersangka kasus peredaran narkoba tersebut yakni YT, EP, dan GS yang masing-masing dari Kecamatan Muntilan, Borobudur, dan Dukun di Kabupaten Magelang.

Satu tersangka adalah RR, warga Jatinegara, Jakarta Timur, DKI Jakarta.

Kapolresta Magelang, Kombes Mustofa mengatakan, kasus peredaran narkoba tersebut diungkap di dua tempat.

Tempat kejadian perkara (TKP) pertama di rumah YT, sedangkan TKP kedua di rumah RR di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Dari TKP di Muntilan, polisi berhasil membeslah 5.800 butir pil sapi. Sementara, di Jakarta Utara, polisi menyita pil sapi sebanyak 20.000 butir.

“Sehingga, total BB (barang bukti) yang kami amankan 25.800 butir (pil sapi),” ucap Mustofa dalam konferensi pers, Rabu (28/2/2024).

Barang bukti lainnya

Polisi juga menyita barang narkotika lain dari keempat tersangka, yakni 2.000 butir pil dextro, 500 butir trihexyphenidyl, serta 1.500 butir tramadol.

Mustofa membeberkan, YT dan EP menjual pil sapi di wilayah Kabupaten Magelang seharga Rp 1,2 juta per 1.000 butir.

Keduanya mendapat pasokan pil sapi dari GS seharga Rp 600.000 dengan takaran sama.

GS sendiri membelinya dari RR dengan harga Rp 500.000 per 1.000 butir.

“Pengungkapannya pada 19 Februari 2024 sekira pukul 18.30 WIB. Kami berhasil menangkap YT dan EP di rumahnya YT di Desa Tamanagung, Muntilan,” jelasnya.

Sementara itu, YT mengaku, selalu menjual pil sapi dalam bentuk botol dan tidak eceran. Per botol berisi 1.000 butir.

“Satu botol saya jual Rp 1,2 juta,” ucapnya.

Keempat tersangka disangkakan Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka diancam hukuman 12 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2024/02/28/204939678/polresta-magelang-bekuk-4-pengedar-barang-haram-puluhan-ribu-butir-pil-sapi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke