Salin Artikel

5 Pengedar Ditangkap, 5 Kg Sabu dan 3.250 Pil Happy Five Disita

Kelimanya ditangkap tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelalawan.

Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti narkotika berupa, lima kilogram sabu, dan psikotropika pil happy five sebanyak 3.250 butir.

Kepala Polres Pelalawan AKBP Suwinto menyebutkan, empat dari lima pelaku merupakan warga Kota Pekanbaru, Riau.

Mereka adalah MA (37), HGS (35), MT (35), dan MM (38). Sedangkan satu pelaku warga Kabupaten Pelalawan, HB (47).

"Para pelaku ini merupakan pengedar narkoba di wilayah kabupaten Pelalawan. Mereka kami tangkap di lokasi berbeda," ujar Suwinto, Rabu (28/2/2024).

Suwinto menjelaskan, penangkapan kelima pelaku ini dilakukan menyusul laporan dari masyarakat tentang maraknya transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Pangkalan Kerinci, Pelalawan.

Pada Senin (5/2/2024), sekitar pukul 05.00 WIB, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan, Iptu Ferlanda Oktora bersama timnya melakukan penyelidikan.

Saat itu, petugas melihat seorang pria mencurigakan sedang berada di kawasan Jalan Bhakti Praja, Kecamatan Pangkalan Kerinci.

"Petugas menyergap pelaku yang mengaku bernama HB. Saat digeledah, ditemukan satu paket sabu 0,57 gram," sebut Suwinto.

Kepada polisi, HB mengaku mendapat sabu dari seseorang berinisial MA dan HGS.

Petugas melakukan pengembangan, dan mengetahui keberadaan kedua pelaku di Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.

Tanpa buang waktu, petugas berangkat ke Pekanbaru dan menangkap pelaku MA. "Dari tangan MA, petugas menyita barang bukti tiga paket sabu dengan berat 0,58 gram," kata Suwinto.

Pengakuan MA, lanjut dia, mendapat sabu dari seseorang berinisial HGS. Petugas langsung mencari HGS.

HGS ditangkap di Jalan Harapan Raya, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru. Petugas menyita tiga paket sabu seberat 2,60 gram.

Pada saat dilakukan pengecekan pada ponsel HGS, petugas menemukan chatting WhatsApp yang mencurigakan.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua orang pengedar, yakni MT dan MM.

"Pelaku MT dan MM, ditangkap di Jalan Kelapa Gading, Kelurahan Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru," ujar Suwinto.

Dia menyebut, barang bukti yang disita dari kedua tersangka, berupa empat bungkus sabu kemasan teh cina warna kuning, dengan berat 5.120,01 gram. Kemudian, dua bungkus berisi 3.250 pil happy five.

"Pelaku MT dan MM mengaku mendapat barang bukti dari seseorang berinisial KH, yang berada di Pekanbaru."

"Pada saat dilakukan pengembangan, pelaku KH melarikan diri. Namun, yang bersangkutan sudah masuk DPO (daftar pencarian orang) kita," sebut Suwinto.

Selanjutnya, kelima pelaku digelandang ke Mapolres Pelalawan untuk diproses hukum.

Suwinto menambahkan, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2024/02/28/171217378/5-pengedar-ditangkap-5-kg-sabu-dan-3250-pil-happy-five-disita

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke