Salin Artikel

Kampung Moderasi Beragama Dibentuk di 34 Provinsi Tahun 2024 Ini

Zayadi memastikan implementasi 1.000 KMB yang diluncurkan pada Juli 2023 lalu tidak hanya bersifat seremonial, tetapi juga mampu membangun kesadaran masyarakat yang memiliki cara pandang, sikap, dan praktik beragama yang moderat.

“Upaya dan strategi yang kami lakukan adalah memperkuat sinergi lintas kementerian/lembaga dan civil Society," kata Zayadi dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Selasa (27/2/24).

Menurut Zayadi, untuk menyukseskan program KMB, Kemenag telah berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga melalui focus group discussion (FGD) yang berlangsung di Jakarta, Selasa (20/2/2024).

Hadir pada kegiatan tersebut, Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Sekretariat Wakil Presiden (Set Wapres), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Desa (Kemendes), Polri, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB), dan BAZNAS.

“Perpres No. 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama adalah payung hukum merawat keragaman, di mana Kementerian Agama merupakan _host_ atau aktor utamanya. FGD ini merupakan upaya terbaik untuk mendukung program KMB sesuai dengan kapasitas kementerian/lembaga,” imbuhnya.

Zayadi menambahkan, strategi berikutnya ialah penguatan kapasitas SDM kelompok kerja, fasilitator, relawan, dan pihak terkait, serta kerja sama dengan kepala daerah setempat.

“Kami berharap implementasi KMB berjalan sesuai harapan, karena KMB merupakan satu dari sekian upaya membangun ekosistem moderasi beragama yang ekspansif dan implementatif, layanan keagamaan yang otoritatif, sekaligus meneguhkan politik kebangsaan menuju Indonesia emas 2045,” katanya.

https://regional.kompas.com/read/2024/02/28/111214378/kampung-moderasi-beragama-dibentuk-di-34-provinsi-tahun-2024-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke