Salin Artikel

Ada Tren Korupsi Bersinggungan Aktivitas Perbankan di Lampung, Pelaku Manfaatkan Kedekatan

Kepala Kejati Lampung Nanang Sigit Yulianto mengatakan hal ini berdasarkan sejumlah kasus korupsi yang telah ditangani.

"Tindak pidana korupsi terkait aktivitas perbankan ini salah satu yang digaungkan Kejaksaan Agung, yang kerap terjadi belakangan ini," kata Nanang melalui rilis, Selasa (27/2/2024) malam.

Dia menjelaskan modus para pelaku korupsi berkaitan dengan aktivitas perbankan ini memanfaatkan kedekatan personal dengan pemilik jabatan.

"Pelaku tindak pidana korupsi juga dikarenakan privilege yang timbul terkait dengan adanya hubungan dengan jabatan strategis yang didudukinya," kata dia.

Kejahatan ini disebutnya hanya dapat dilakukan oleh orang-orang dalam tataran struktur sosial dan ekonomi tingkat atas, sehingga kejahatan ini juga dikenal sebagai white collar crimes.

"Korupsi terkait dengan aktivitas perbankan ini mengakibatkan kerugian terhadap perekonomian negara dan dampaknya sangat merusak dan meluas,” katanya.

Dengan demikian, kejaksaan harus adaptif terhadap perkembangan tindak pidana korupsi, yaitu dengan menggali mens rea (niat jahat) pelaku, modus operandi yang dilakukan dan kerugian yang ditimbulkan.

"Serta follow the money guna mencari dan menyelamatkan kerugian negara yang telah timbul akibat perbuatan koruptif tersebut," katanya.

Nanang menjelaskan, Kejati Lampung sepanjang 2023 telah menangani sembilan perkara korupsi pada tingkat penyelidikan.

Kemudian pada tingkat penyidikan 12 perkara, dan prapenuntutan 33 perkara.

"Keuangan negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 16,2 miliar," katanya.

https://regional.kompas.com/read/2024/02/28/051940978/ada-tren-korupsi-bersinggungan-aktivitas-perbankan-di-lampung-pelaku

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke