Salin Artikel

Pria yang Menusuk Kakak Ipar di Semarang Terancam 8 Tahun Penjara

SEMARANG, KOMPAS.com - Seorang pria di Ngaliyan, Semarang menusuk kakak ipar karena istirnya dilecehkan korban. Pelaku berinisial AH (25) terancam hukuman 8 tahun penjara.

Kapolsek Ngaliyan Kompol Indra Romantika menjelaskan, saat ini pihak kepolisian sedang melakukan pendalaman soal penanganan kasus tersebut. 

"Kasus ini masih dalam penyelidikan," jelas Indra, Senin (26/2/2024). 

Pelaku mengaku naik pitam saat mendapatkan laporan dari istrinya yang menjadi korban pelecehan oleh kakak iparnya.

"Motifnya pelaku terluka karena istrinya diganggu oleh korban," ucap dia.

Saat itu, lanjutnya, istri korban menghubunginya saat pelaku sedang bekerja di sebuah pabrik sambil menangis dan ketakutan. 

"Istrinya lapor sambil menangis dan takut soal keselamatannya karena pelecehan yang dilakukan Denny," kata dia. 

Mendengar hal itu, Adi bergegas pulang untuk menanyakan situasi tersebut kepada Denny. Namun penjelasan Denny tak memuaskan Adi. 

"Apalagi saat mengetahui ibu mertuanya juga pernah menjadi korban pelecehan yang dilakukan Denny di masa lalu," imbuh Indra. 

Saat pemeriksaan, pelaku mengaku emosi dan terpaksa menyerang Denny hingga mengakibatkan korban mengalami satu luka sayatan dan lima luka tusuk. 

"Denny kemudian dibawa ke RS Tugurejo untuk mendapatkan perawatan dan hingga saat ini belum bisa memberikan keterangan kepada polisi," ungkap dia. 

https://regional.kompas.com/read/2024/02/26/132628078/pria-yang-menusuk-kakak-ipar-di-semarang-terancam-8-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke