Salin Artikel

Pilu, Balita di Tulungagung Tewas Diracun Sang Ibu, Pelaku Coba Bunuh Diri

Penyebab kematian SF masih misterius karena SF tak memiliki riwayat penyakit serta tak ditemukan luka di tubuhnya.

Polisi pun melakukan otopsi pada jasad SF karena petugas kesulitan mendapat keterangan dari keluarga.

Di hari bersamaan, ibu korban yakni YM (32) juga sakit dan muntah-muntah. Bahkan ia sempat dilarikan ke rumah sakit.

Sehar-hari YM dan suaminya berjualan di pasar. Pada Rabu (31/2/2024), YM pulang ke rumah sakit.

"Anaknya ini lalu diajak pulang sama ibunya. Sementara bapaknya pulang sekitar pukul 12 malam," jelas Kapolsek Ngantru, AKP Sumaji, Kamis (1/2/2024) di rumah korban.

Saat sang suami pulang, kondisi YM terus menurun hingga dilarikan ke rumah sakit bersama sang suami.

Sementara SF di rumah dalam kondisi tidur dan temani oleh sang nenek. Saat jam 03.00 WIB, sang nenek merasa tubuh cucunya dingin.

Dia pun berusaha membangunkan sang cucu, namun SF ternyata sudah tak bernyawa.

"Neneknya tidak curiga, dia jaga cucunya yang tidur sambil dikipasi pakai tangan. Tahu-tahu cucunya ditemukan sudah tak bernafas," sambung Sumaji.

Kejadian ini lalu dilaporkan ke Polsek Ngantru Sementara dari kamar tempat YM tidur ditemukan sejumlah barang, seperti gelas, kaleng minuman pereda panas dalam, air mineral dan serbuk putih yang diduga puyer.

Nyawa YM berhasil diselamatkan, sementara SF dinyatakan meninggal dunia.

Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi, mengatakan kasus ini bermula dari konflik YM dengan suaminya.

Korban sering mendapat perundungan verbal dari suaminya dan kerap terlibat pertengkaran.

"Jadi masalah sedikit saja, keduanya langsung cekcok. YM merasa sering mendapat tekanan mental," jelas Kapolres.

Puncaknya YM sakit hati karena suaminya mengancam akan menceraikannya.

Pihak suami juga akan mengajak S, anak satu-satunya buah perkawinan selama 7 tahun ini ikut bersama.

YM pun berpikir untuk mengakhiri hidup bersama dengan S.

"Pasangan suami istri ini biasanya berjualan di Pasar Ngantru dari pukul 4 sore, sampai dini hari. YM yang berjaga di warung sore, malam dilanjutkan suaminya," ungkap Kapolres.

Pada Rabu (31/1/2024) YM pulang dari jualan di Pasar Ngantru sekitar pukul 22.00 WIB. Ia sempat menjemput SF di rumah ibunya, dan diajak tidur bersama.

Saat itulah YM membuat ramuan dari puyer pereda nyeri dan sejumlah obat lain. Ramuan itu rencananya akan diminum bersama dengan S.

Namun YM sadar jika ramuan itu kurang kuat untuk menyebabkan kematian. Sehingga dia mencari cairan pembasmi tikus.

Cairan itu didapat di rumahnya dari sisa untuk memberi umpan tikus.

"Tersangka sempat bilang, nak minum ini dulu biar ikut ibu bareng-bareng. Kemudian diminumkan ke anaknya, lalu dia juga minum," sambung Kapolres.

Setelah minum obat itu SF mengeluh perutnya terasa sakit, namun YM menghiburnya dengan mengatakan tidak apa-apa. YM juga mengelus perut anaknya itu, kemudian menyelimutinya.

Sekitar pukul 01.00 WIB Kamis (1/2/2024), suami korban pulang dan curiga karena YM sering ke kamar mandi.

Setelah dilihat YM ternyata muntah-muntah sehingga dilarikan ke sebuah rumah sakit swasta, sebelum dirujuk ke RSUD dr Iskak Tulungagung. Sementara anaknya, ditemukan meninggal dunia.

"Kami melakukan otopsi ke jenazah korban untuk mengetahui secara pasti penyebab kematiannya," tegas Kapolres.

Ia mengatakan polisi melakukan uji laboratorim pada cairan lambung korban, muntahan YM, sisa ramuan yang dibuat YM dalam gelas dan obat-obatan di dalam rumah.

Hasilnya SF dinyatakan meninggal dunia karena keracunan. Di lambung SF ditemukan zat racun yang identik dengan cairan dalam gelas ramuan yang dibuat oleh YM.

"YM akhirnya tertolong karena sempat dibawa ke rumah sakit. Dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," papar Kapolres.

Kepada penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tulungagung, YM sakit hati karena terus disakiti suaminya.

Ia mengatakan YM kerap disumpahi supaya mati dan anaknya, SF akan dibawa pulang ke Malang oleh suaminya. Tersangka berpikir akan selamanya bersama-sama dengan S menghadap Tuhan.

"Tersangka kami jerat Undang-undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," pungkas Kapolres.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Sakit Hati Sering Disakiti lalu Diancam Cerai Suami, Istri Ajak Anak Minum Racun, Jadi Tersangka

https://regional.kompas.com/read/2024/02/24/124200378/pilu-balita-di-tulungagung-tewas-diracun-sang-ibu-pelaku-coba-bunuh-diri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke