Salin Artikel

Bagi-bagi "Rice Cooker", Caleg di Aceh Dituntut 6 Bulan Penjara

Dari tiga orang itu, dua di antaranya adalah Choirul Amri dan Muswandi yang merupakan calon anggota legislatif (caleg) untuk pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen. 

Sedangkan satu lainnya adalah Fajri yang merupakan kepala desa di Kabupaten Bireuen.

Jaksa dalam tuntutannya menyebutkan para terdakwa bersalah berkampanye pada Pemilu 2024 dengan membagikan penanak nasi listrik disertai stiker caleg dan buku Yasin dengan sampul foto caleg.

"Para terdakwa juga mengarahkan masyarakat untuk memilih caleg tersebut pada Pemilu 2024. Perbuatan tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar UU RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu," kata jaksa di Pengadilan Negeri Bireuen, Jumat (23/2/2024), seperti dilansir Antara.

Jaksa mengatakan Choirul Amri dan terdakwa Muswandi bersalah melanggar Pasal 523 Ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017.

Selain pidana penjara selama enam bulan, keduanya terdakwa juga dituntut membayar denda Rp 20 juta subsidair satu bulan penjara.

Sedangkan untuk Fajri, dianggap bersalah melanggar Pasal 490 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017.

Selain pidana enam bulan penjara, Fajri juga dituntut membayar denda Rp 10 juta dengan subsidair atau hukuman pengganti satu bulan penjara.

Atas tuntutan tersebut, para terdakwa menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi.

Majelis hakim melanjutkan persidangan pada 26 Februari 2024 dengan agenda mendengarkan nota pembelaan para terdakwa.

https://regional.kompas.com/read/2024/02/23/215702978/bagi-bagi-rice-cooker-caleg-di-aceh-dituntut-6-bulan-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke