Salin Artikel

Istri Terdakwa di Flores Timur Titip Uang Hasil Korupsi Suaminya ke Kejaksaan

Adapun terdakwa berinisial YKD selaku Direktur PT Entete Jaya Konstruksi dan juga kontraktor pelaksana proyek tersebut.

"Jumlah uang kerugian negara yang dititipkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Flores Timur sebesar Rp 215.706.000," ujar Kasi Pidsus Kejari Flores Timur, Cornelis Oematan di Larantuka, Jumat.

Cornelis mengatakan, uang tersebut telah disetor ke rekening Penitipan Kejari Flores Timur pada BRI Cabang Larantuka.

Dikatakan, agenda persidangan selanjutnya akan dilaksanakan pada Selasa (27/2/2024).

"Nanti agenda sidangnya adalah pembacaan tuntutan dari JPU Kejari Flores Timur," kata dia.

Dia menambahkan, hingga saat ini total uang hasil korupsi proyek pembangunan talud panahan longsor Kali Belo Desa Gekeng Deran yang dititipkan para terdakwa sebesar Rp 884.130.000.

"Dengan adanya itikad baik dari para terdakwa, maka akan JPU pertimbangkan di dalam tuntutan," pungkasnya.

Kasus dugaan korupsi ini bermula ketika Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Flores Timur menganggarkan dana senilai Rp 2,7 miliar untuk pembangunan talud penahan longsor Kali Belo, Desa Gekeng Deran pada 2020.

Anggaran tersebut bersumber dari dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Namun, dalam pelaksanaannya proyek tersebut ambruk setelah satu bulan dilakukan serah terima sementara pekerjaan atau provisional hand over (PHO).

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 888.811.000.

Dalam kasus ini jaksa menetapkan tiga tersangka yakni ELLS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), YKD selaku Direktur PT Entete Jaya Konstruksi sebagai kontraktor pelaksana, dan CS selaku pelaksana lapangan PT Entete Jaya Konstruksi.

https://regional.kompas.com/read/2024/02/23/203514578/istri-terdakwa-di-flores-timur-titip-uang-hasil-korupsi-suaminya-ke

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke