Salin Artikel

Pengurangan TPP Nakes RSUD Soedarso Pontianak Dinilai Tak Adil, Pj Gubernur Kalbar: Kesepakatan Bersama

Pengurangan tersebur tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Kalbar Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara dan Keputusan Gubernur (Kepgub) Kalbar Nomor 108/BKD/2024 tentang Besaran Penghasilan Tambahan Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2024

Penjabat Gubernur Kalbar Harisson menjelaskan, penentuan TPP tersebut telah dibahas sebelum akhirnya diputuskan.

Pembahasan itu melibatkan Kepala OPD masing-masing, Direktur RSUD, dan Tim TPP yang terdiri dari Sekda, Bappeda, BKAD, BKD, Biro Organisasi dan Biro Hukum.

"Sebelum diputuskan dalam bentuk Pergub, terlebih dahulu dibahas. Setelah sepakat baru dimintakan persetujuan ke Dirjen Keuangan Kemendagri. Setelah mendapat persetujuan baru di Pergub-kan," kata Harisson kepada wartawan, Jumat (23/2/2024).

Harisson menjelaskan, nilai TPP setiap tahun memang selalu berubah. Bisa naik namun bisa juga turun, tergantung kondisi keuangan pemerintah daerah.

“Selain itu bergantung kelas jabatan, prestasi kerja, beban kerja dan lainnya," kata Harisson

Menyikapi kebijakan yang menimbulkan polemik tersebut, Harisson juga telah meminta sekretaris daerah, Tim TPP, Kepala OPD serta Direktur RSUD untuk berkonsultasi kembali ke Dirjen Keuangan.

"Saya sudah minta untuk konsultasi lagi ke Dirjen Keuangan Kemendagri menyangkut apa yang menjadi aspirasi dari pegawai ASN ini," ucap Harisson

Sementara itu, Ketua Lembaga Kajian Anak Negeri, Maman Suratman menyayangkan kebijakan tersebut.

Menurut Maman, hal ini dapat memperburuk citra RSUD dr Soedarso Pontianak, lantaran pemotongan ini bakal berdampak terhadap kinerja pegawai terutama nakes di RS itu.

"Kebijakan tersebut dikhawatirkan citra RSUD Soedarso yang sudah mulai bagus akan berdampak terhadap pelayanan yang diberikan oleh tenaga kesehatan," kata Maman.

Maman mengatakan, kebijakan pemotongan TPP itu mengabaikan keadilan bagi pegawai, terutama nakes dengan beban kerja yang cukup berat.

"Pemotongan TPP sebanyak 35 persen terhadap tenaga kesehatan sangat tidak adil," ujar Maman.

Terlebih kata Maman, pemotongan TPP tidak terjadi di instansi atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya di Kalbar. Malah, beberapa diantaranya mengalami kenaikan berlipat.

"Pada instansi lain terdapat kenaikan terhadap TPP tesebut, hanya tenaga kesehatan yang tidak mengalami kenaikan tetapi justru mengalami penurunan," ucap Maman.

Maman mengkhawatirkan pemotongan TPP ini memicu efek domino dari kekecewaan para nakes. Hal itu, bakal memperburuk pelayanan terhadap masyarakat.

"Dikhawatirkan terjadi mogok kerja dan demo besar-besaran dari tenaga kesehatan yang akan berdampak langsung kepada pelayanan kesehatan," jelas Maman.

Aturan pemotongan TPP ini, juga dipandang Maman sebagai kebijakan yang tebang pilih. Anggaran daerah yang merosot tak bisa dijadikan alasan untuk memotong TPP.

"Kebijakan ini tebang pilih. Pernyataan Pj Gubernur penyebab TPP nakes turun akibat anggaran daerah yang menurun terbantahkan dengan kenaikan TPP instansi lain," papar Maman.

Di sisi lain, alasan penerimaan PPPK yang disebut mempengaruhi pemotongan TPP ini juga tak berdasar. Sebab, anggaran PPPK seharusnya disusun sebelum penerimaan tersebut.

"Mengimbau agar TPP tenaga kesehatan yang harus dinaikkan, karena tenaga kesehatan merupakan ujung tombak kesehatan, jangan ada tebang pilih," tandas Maman.

https://regional.kompas.com/read/2024/02/23/194158878/pengurangan-tpp-nakes-rsud-soedarso-pontianak-dinilai-tak-adil-pj-gubernur

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke