Salin Artikel

Eksepsi Diterima PN Solo, Gibran Lolos dari Gugatan Rp 204 Triliun

Dalam gugatan nomor perkara 283/Pdt.G/2023/Skt, yang diajukan alumnus Universitas Sebelas Maret (UNS), Ariyono Lestari dari tim Giberan (Giliran Berantakan), diputuskan secara online, pada Kamis (22/2/2024).

Dalam putusan ini, Humas PN Kota Solo, Bambang Ariyanto mengatakan hasil gugatan terdapat beberapa poin. Pertama, mengabulkan eksepsi Tergugat II dan Turut Tergugat. 

Kedua, menyatakan Pengadilan Negeri Surakarta tidak berwenang mengadili perkara perdata gugatan Nomor 283/Pdt.G/2023/PN Skt.

Ketiga, menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul sejumlah Rp371.000,00.

Oleh karenanya, otomatis penggugat kalah dalam gugatan yang dilayangkan pada 14 November 2023, itu.

"Diputus dalam putusan sela, tapi merupakan putusan akhir," jelas Bambang Ariyanto, saat dikonfirmasi, pada Jumat (23/2/2024).

Dia menjelaskan soal subtansi gugatan yang menyinggung Mahkamah Konstitusi (MK) bukan menjadi kewenangan PN Solo.

Dia mengatakan, jika pengugat ingin mengajukan banding atau gugatan kembali bisa ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN Jakarta).

Kemudian, Bambang Ariyanto menjelaskan, dalam putusan ini, Hakim Ketua juga memperjelas untuk para pencari keadilan eksepsi tersandung soal masalah legal standing.

"Nah itu, biar itu memenuhi peradilan sederhana cepat dan biaya ringan juga menjadi dipertimbangkan. Kalau toh dilanjutkan akan akhirnya gugatan juga tidak akan diterima. Karena mengatasnamakan masyarakat resah atas adanya dalil yang ucapkan tersebut," jelasnya. 

"Sementara dia selalu pribadi. Sementara permohonan menghukum sekian triliun itu diberikan seluruh masyarakat resah atau dirugikan menurut tergugat tercederani demokrasi. Setidaknya secara hukum harus ada surat kuasa mewakili masyarakat umum," paparnya. 

Seperti diketahui, Ariyono Lestari, alumni UNS melalui kuasa hukumnya Tim Giliran Berantakan (Giberan) mengajukan gugatan kepada Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dan Almas Tsaqqibbiru, seorang mahasiswa yang menjadi penggugat batas usia capres-cawpres ke Pengadilan Negeri (PN) Solo.

Almas dinilai mempermainkan forum uji materiil. Pasalnya Almas sempat mencabut permohonan. Lalu menarik lagi pencabutan permohonan tersebut.

Selain itu, Almas telah melakukan kesalahan fatal karena memalsukan identitasnya dengan mengaku sebagai mahasiswa Universitas Negeri Surakarta. Faktanya, Almas merupakan mahasiswa dari Universitas Surakarta.

"Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Almas Tsaqibbirru tidak hanya disimpulkan sendiri oleh Tim Giberan, Hakim Konstitusi Suhartoyo juga berpendapat seperti Penggugat bahwa Pemohon (Almas Tsaqgibbirru) telah mempermainkan marwah lembaga peradilan dan tidak serius dalam mengajukan permohonan," kata kuasa hukum penggugat, Andhika Dian Prasetyo.

Ia juga menilai Gibran mencalonkan diri sebagai cawapres dengan dasar suatu putusan yang sangat kontroversial. Pencalonan tersebut dinilai merugikan hak-hak sipil warga Indonesia.

"Tim Giberan berkesimpulan bahwa para tergugat selayaknya mengganti tiap-tiap warga negara sebesar Rp 1 dikalikan seluruh jumlah pemilih tetap Pemilihan Umum 2024 yakni sebesar 204.807.222 orang. Sehingga totalnya menjadi Rp204.807.222.000.000. Nilai tersebut diberikan kepada lembaga terkait sebagai anggaran pendidikan kepada seluruh warga masyarakat untuk mendapatkan pencerahan mengenai ilmu kewarganegaraan yang baik," ungkap dia.

https://regional.kompas.com/read/2024/02/23/163155178/eksepsi-diterima-pn-solo-gibran-lolos-dari-gugatan-rp-204-triliun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke