Salin Artikel

Jelang PSU, Bawaslu Manokwari Ingatkan Parpol dan Caleg Jangan Belanja Suara di 7 TPS

Hal tersebut ditegaskan menjelang berlangsung pemungutan suara ulang (PSU) di 7 TPS yang berada di dapil 1 dan dapil 2 distrik Manokwari Barat, Sabtu (24/2/2024).

Ketua Bawaslu Manokwari, Samsudin Renuat mengungkapkan hal tersebut. Pihaknya mengingatkan para caleg dan parpol.

"Jangan coba-coba membeli dan menawarkan kepada pemilih dengan imbalan uang dan hal tertentu."

"Jika kedapatan ada yang bermain belanja suara atau membeli suara, Bawaslu akan lakukan proses hukum," kata Samsudin, Jumat (23/2/2024).

Samsudin mengatakan, sanksi pidana sebagaimana dalam pasal 515 undang-undang Nomor 7 tahun 2017.

Dikatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta.

Di sisi lain Samsudin menegaskan bagi KPPS agar bekerja dengan baik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dia meyebut, KPPS yang baru dilantik memiliki tanggung jawab berat untuk melaksanakan proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS PSU.

"Saya harapkan agar KPPS bekerja dengan baik dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan tentunya berpedoman pada aturan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara," katanya.

Ha tersebut agar tidak terjadi pelanggaran yang sama. Dia meminta KPPS memastikan pemilih yang datang menyalurkan hak suaranya betul-betul mereka yang terdaftar dalam DPT dan dilayani dengan baik.

"Sementara pengawasan dari Bawaslu tentu akan memperketat bagi masyarakat yang menyalurkan hak suara benar-benar mereka yang terdaftar dalam DPT," tegasnya.

Menurut Samsudin, untuk memastikan pemilih sesuai dengan DPT tentu perlu disinkronkan antara undangan, KTP, dan daftar hadir sehingga datanya akurat dan yang benar-benar memilih adalah pemilih yang punya hak pilih.

"Jika terjadi pelanggaran yang sama dalam hal ini pemilih tidak sesuai dengan DPT atau menggunakan hak orang lain, maka sesuai dengan pasal 510 dan 533 UU Nomor 7 Tahun 2017 akan dikenai sanksi pidana Pemilu dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta."

"Maka harapannya pelaksanaan PSU dapat berjalan dengan aman dan lancar," tegasnya.

Terdapat 7 TPS di 4 kelurahan yakni Kelurahan Amban, Kelurahan Sanggeng Kelurahan Wosi dan Kelurahan Manokwari Timur yang berada di Distrik Manokwari Barat Kabupaten Manokwari akan menggelar PSU.

https://regional.kompas.com/read/2024/02/23/145930978/jelang-psu-bawaslu-manokwari-ingatkan-parpol-dan-caleg-jangan-belanja-suara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke