Salin Artikel

BNNP Banten Bongkar Jaringan Narkoba di Lapas Tangerang

SERANG, KOMPAS.com  - Badan Narkotika Nasional Provinsi Banten membongkar jaringan peredaran narkoba yang dikendalikan dua narapidana di Lapas Tangerang.

Kedua napi tersebut berinisial FF (29) dan MJ (23) yang diketahui setelah kurir mereka MI (25) ditangkap pada Sabtu (3/2/2024).

Kepala BNN Banten Brigjen Pol Rohmad Nursahid mengatakan, MI ditangkap usai mengambil sabu atas perintah napi di Kelurahan Karang Mulya, Kecamata Karang Tengah, Kota Tangerang.

"Dari penangkapan MI diamankan sabu seberat 100,221 gram," kata Rohmad kepada wartawan di kantornya Jalan Syekh Nawawi Al Bantani, Serang, Kamis (22/2/2024).

Rohmad mengungkapkan, MI mengaku mendapat perintah dari MJ untuk mengambil pesanan di daerah Taman Sari, Jakarta Barat.

Pesanan diambil dari tangan pria berinisial C yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Dikatakan Rohmad, MI mendapat upah Rp 5 juta dari FF jika berhasil mengambil sabu. Sedangkan FF mendapat komisi dari MJ Rp 1,5 juta untuk mengedarkan barang.

"FF mengakui dirinya yang memerintahkan MI untuk mengambil narkoba di Jakarta," ujar Rohmad.

MI dijerat pasal 114 atat 2 juncto pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 undang-undang tentang narkotika.

"Sedangkan untuk FF dan MJ akan diproses setelah keluar dari dalam Lapas," tandas Rohmad.

https://regional.kompas.com/read/2024/02/22/173918478/bnnp-banten-bongkar-jaringan-narkoba-di-lapas-tangerang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke