Salin Artikel

Tengah Merumput, Warga Purworejo Diperkosa Adik Ipar di Hutan

PURWOREJO, KOMPAS.com - Seorang warga Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, berinisial H (50) tega memerkosa kakak iparnya saat tengah mencari rumput untuk pakan ternak.

Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo mengungkapkan, kejadian tragis tersebut terjadi di sebuah hutan kampung dekat rumah korban. Perbuatan tak senonoh itu dilakukan pelaku pada Sabtu (6/1/2024) sekitar pukul 08.30 WIB.

"Tersangka H merupakan seorang petani dan korban merupakan kakak iparnya," kata Eko saat konferensi pers pada Rabu (21/2/2024).

Pelaku yang beralamat di Kecamatan Kemiri, Purworejo, itu mengakui bahwa tindakan bejatnya tersebut dipicu oleh nafsu birahi yang timbul saat melihat kakak iparnya sedang merumput.

"Saat kejadian, korban sedang mencari rumput untuk ternaknya di hutan. Tersangka, mengetahui bahwa korban sedang sendirian dan suasana sekitar sepi, dengan tiba-tiba pelaku merasa terangsang dan melakukan pemerkosaan," jelas AKBP Eko Sunaryo.

Korban mencoba melawan, namun pada akhirnya ia tidak mampu menahan kekuatan tersangka.

“Tindakan tersebut dilakukan dengan ancaman dan paksaan, dimanfaatkan saat korban berada dalam keadaan yang tak berdaya” ungkap Eko.

Saat dilakukan penyelidikan, ternyata perbuatan bejat pelaku ini bukanlah kali pertama. Pelaku pernah melakukan hal serupa di tahun 2023 yang lalu.

"Dalam kejadian yang pertama korban tidak berani melaporkan peristiwa tersebut karena rasa takut dan tekanan mental," ungkap dia.

Namun, setelah tersangka mengulangi perbuatannya, korban akhirnya melapor ke polisi, dan tersangka berhasil ditangkap pada 7 Februari di rumahnya.

Dari kejadian tersebut petugas menyita barang bukti berupa satu potong kerudung warna coklat, baju warna hijau, celana panjang putih, pakaian dalam, selendang biru yang semuanya milik korban dan visum et repertum dari dokter.

Atas perbuatannya, kini tersangka harus mendekam di sel tahanan Mapolres Purworejo dan dijerat Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

"Kalau ada kejadian seperti ini warga harus berani melapor jika mengalami pelecehan atau menjadi korban asusila. Hal ini penting agar pelaku tidak merasa kebal hukum dan mengulangi berbuatanya," pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2024/02/21/221959878/tengah-merumput-warga-purworejo-diperkosa-adik-ipar-di-hutan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke