Salin Artikel

BNN Jateng Ungkap Aksi Peredaran Ganja di Perguruan Tinggi Semarang

Kepala BNN Jateng, Brigjen Agus Rohmat mengatakan awalnya pihaknya menerima informasi adanya pengiriman ganja ke Kota Semarang dari Medan melalui jasa ekspedisi pada Sabtu (20/1/2024) lalu.

"Kami melakukan penyelidikan dan melakukan control delivery ke alamat tujuan paket yaitu salah satu rumah kos di Kelurahan Sambiroto Kecamatan Tembalang. Kami melihat dua orang naik sepeda motor dan masuk ke dalam lobi kos tersebut dan mengambil paket yang terletak di atas kulkas," ujar Agus dalam jumpa pers di kantornya, Rabu (21/2/2024).

Tanpa bertele-tele, petugas mengamankan 2 kilogram ganja saat menangkap kedua tersangka bernisial DAN (23) yang berstatus sebagai mahasiswa dan AFW (18). Keduanya membeli narkotika golongan 1 itu seharga Rp 5 juta.

"Dari tangan kedua pelaku berhasil diamankan barang bukti paket berisi narkotika jenis ganja dengan berat 2 kilogram bruto. Mereka berdua beli secara patungan seharga Rp 5 juta," bebernya.

Berikutnya, petugas kembali mengamakan dua tersangka lainnya yang juga mahasiswa dengan inisial DA (23) dan MHA (25). DA bertugas untuk menyediakan tempat untuk penyimpanan ganja sebelum dijual kembali kepada pelanggannya.

Lebih lanjut, dia mendapati komplotan itu telah bertransaksi membeli ganja sebanyak lima kali. Barang haram itu lalu diedarkan ke kalangan mahasiswa yang menjadi pelanggan tetap mereka.

"Kami tidak bisa menyembutkan nama universitasnya karena masih dilakukan pengembangan. Sudah 5 kali melakukan transaksi jual beli dan jumlahnya banyak," ungkap Agus.

Dia pun mengimbau agar mahasiswa berani melapor temuan transaksi narkoba di sekitarnya.

"Kita bersyukur ini bisa terungkap, manakala ada informasi lebih lanjut dari mahasiswa kami harap bisa bekerjasama dan berantas bersama," pesannya.

Atas kejahatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 (1) subsider pasal 111 ayat (2) jo pasal 132 (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Mereka terancam pidana maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.

https://regional.kompas.com/read/2024/02/21/155854578/bnn-jateng-ungkap-aksi-peredaran-ganja-di-perguruan-tinggi-semarang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke