Salin Artikel

Soal Pelantikan AHY Jadi Menteri ATR/BPN, Gibran: Hak Prerogatif Presiden

Diketahui, AHY dilantik Presiden Jokowi menjadi Menteri ATR/BPN di Istana Negara pada hari ini, Rabu (21/2/2024).

Gibran menilai dilantiknya AHY menjadi Menteri ATR/BPN merupakan hak prerogratif presiden. Sehingga, kata Gibran, pelantikan putra sulung Presiden keenam RI tersebut tidak ada hubungannya dengan dirinya.

"Itu hak prerogatif-nya presiden, nggak ada hubungannya dengan wali kota," kata Gibran di Solo, Jawa Tengah, Rabu.

"Yang jelas saya ucapkan selamat untuk beliau-beliau yang dilantik hari ini. semoga bisa terus bersinergi dengan Kota Solo, terutama program-program dari Kementerian ATR terkait dengan misalnya PTSL, one map policy (kebijakan satu peta), program-program kota lengkap tahun lalu," terang dia.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik secara resmi Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Istana Negara, Rabu (21/2/2024).

Pelantikan tersebut Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34P Tahun 2024 Tengang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju periode sisa masa jabatan 2019- 2024 yang dibacakan oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara Nanik Purwanti.

Usai pembacaan Keppres tersebut, Presiden Jokowi memimpin pembacaan sumpah jabatan yang ditirukan oleh AHY.

"Demi Allah bersumpah, bahwa saya akan setia kepada UUD 1945. Serta akan menjalankan segara peraturan perundangan-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tangung jawab," demikian kata AHY mengucapkan bunyi sumpah jabatan tersebut.

Usai mengucapkan sumpah jabatan, AHY menandatangani berita acara pelantikan sebagai Menteri ATR/BPN.

Pelantikan pada Rabu juga dihadiri sejumlah pejabat, antara lain Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Wiranto, Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad, Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan, dan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin.

https://regional.kompas.com/read/2024/02/21/125000178/soal-pelantikan-ahy-jadi-menteri-atr-bpn-gibran--hak-prerogatif-presiden

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke