Salin Artikel

Gara-gara Satu Pemilih Tidak Terdaftar, TPS di Rangkasbitung Gelar PSU

LEBAK, KOMPAS.com - Satu tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, mengulang pencoblosan karena kesalahan prosedur.

Pemungutan Suara Ulang (PSU) digelar di TPS 10, Kampung Dukuh, Rangkasbitung Barat, Selasa (20/2/2024).

Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Lebak Ade Jurkoni mengatakan, PSU harus dilakukan di TPS ini karena ada pemilih yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) maupun daftar pemilih tambahan (DPTb) untuk mencoblos.

Karena beda domisili, pemilih tersebut sebetulnya tidak memiliki undangan untuk mencoblos di TPS 10. Namun, diduga ada permintaan dari tokoh setempat, sehingga diizinkan petugas.

“Ada kesalahan prosedur dilakukan kawan-kawan, sebetulnya sudah menaati peraturan kami tapi ada beberapa hal dilakukan tanpa kesengajaan,” kata Ade di Rangkasbitung, Rabu (21/2/2024).

PSU kemudian digelar dengan mencoblos empat jenis surat suara yakni Presiden RI, DPR RI, DPD RI, dan DPRD Provinsi Banten.

Pelaksanaan PSU tersebut, sambung Ade, berjalan lancar dengan angka partisipasi mencapai 70 persen dari total DPT 188 pemilih.

Ade mengatakan, saat ini ada satu TPS yang menggelar PSU di Kabupaten Lebak. Jumlah tersebut menurun dari Pemilu 2019 lalu di mana terdapat 4 TPS.

https://regional.kompas.com/read/2024/02/21/105310278/gara-gara-satu-pemilih-tidak-terdaftar-tps-di-rangkasbitung-gelar-psu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke