Salin Artikel

Polisi Selidiki Kasus Honor KPPS Kayong Utara Rp 82 Juta yang Dilaporkan Hilang

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya mengatakan, penyelidikan dilakukan untuk mengetahui apakah uang tersebut memang hilang atau ada faktor lain.

“Terhadap persoalan akan dilakukan penyelidikan dan pendalaman apakah memang terjadi kehilangan atau ada faktor lainnya,” kata Petit, saat dihubungi, Rabu (21/2/2024).

Menurut Petit, sampai saat ini, pelapor yakni Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Adrian Sani keberadaannya tidak diketahui, sedangkan nomor teleponnya belum bisa dihubungi.

“Kami harap Ardian Sani kooperatif dan beritikad baik datang ke Polsek Simpang hilir guna memperjelas laporan kehilangan tersebut,” ucap Petit.

Sebelumnya, honor KPPS Desa Nipah Kuning, belum dibayar karena uangnya dilaporkan hilang.

Menurut Petit, pengakuan Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Adrian Sani, uang tersebut disimpan di dalam tas namun hilang saat berada di Sekretariat Desa Nipah Kuning.

Nilai uang honor yang dilaporkan hilang berjumlah Rp 82 juta.

“Adrian Sani telah membuat laporan pengaduan di Polsek Simpang Hilir pada 16 Februari 2024,” ucap Petit.

Petit menjelaskan, terkait masalah tersebut, telah dilakukan mediasi antara KPPS dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kayong Utara di Mapolsek Simpang Hilir.

Hasil mediasi tersebut, pihak KPU akan menanggulangi honor KPPS dan akan dibayarkan pada Selasa (27/2/2024).

“Honor akan dibayarkan langsung oleh KPU tanpa perantara. Seluruh perangkat KPPS akhirnya dapat menerimanya,” ujar Petit.

https://regional.kompas.com/read/2024/02/21/103304678/polisi-selidiki-kasus-honor-kpps-kayong-utara-rp-82-juta-yang-dilaporkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke