Salin Artikel

Bawaslu Jateng Gelar Sidang Aduan Timnas Amin soal 502 Ribu DPT Bermasalah

SEMARANG, KOMPAS.com - Bawaslu Jawa Tengah menggelar sidang perdana soal aduan 502.564 daftar pemilih tetap (DPT) bermasalah di Jateng yang dilaporkan oleh Tim Hukum paslon 01 Anies-Muhaimin (Amin).

Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran administrasi itu digelar di kantor Bawaslu pada Selasa (20/2/2024) dengan dihadiri Tim Hukum Amin dan KPU Jawa Tengah.

Kordiv Humas Bawaslu Jateng, Sosiawan mengatakan, sidang hari ini hanya pembacaan laporan lantaran KPU Jateng belum siap memberi jawaban kepada Tim Hukum Amin.

"Semestinya kalau KPU tadi sudah siap tentu diberikan kesempatan untuk memyampaikan jawaban atas laporan yang disampaikan oleh Tim Hukum 01 Amin. Tapi tadi KPU Jateng menyatakan baru besok siang mereka siap memberikan jawaban atas laporan yang disampaikan oleh Tim 01 Amin," ujar Sosiawan.

Masalah yang diadukan antara lain DPT yang belum memasuki usia 17 tahun, berusia lebih dari 100 tahun, nama pemilih kurang dari tiga huruf, hingga pemilih yang tak memiliki alamat lengkap.

Sementara itu, Koordinator Tim Hukum Amin, Listiani mengatakan, KPU telah mengakui dari sekitar 502 ribu terdapat 1.780 DPT bermasalah di Jateng. Hanya saja dia belum mendapat rincannya.

"Jadi kita hanya mendapat selembar kertas klarifikasi dari KPU yang mengakui itu, tapi kita enggak dapat perinciannya yang diakui yang mana di daerah mana, kita belum mendapat itu," beber Listiani usai sidang.

Melihat respons KPU itu, pihaknya membawa hal ini untuk dilaporkan ke Bawaslu Jateng agar mendapat tindak lanjut yang lebih serius. Ia harap Bawaslu memberi sanksi bila KPU mengabaikan laporannya.

"Supaya kita tahu persis sejauh mana, apa yang diakui salahnya itu sudah diperbaiki, atau didiamkan atau bagaimana, karena kalau dididamkan itu ranahnya Bawaslu untuk memberikan sanksi," tegasnya.

Pihaknya mengkhawatirkan bila ratusan ribu DPT yang diduga bermasalah itu disalahgunakan. Sehingga pihaknya meminta Bawaslu memastikan data itu telah diperbaiki pada pemilu serentak ini.

"Itu sudah diakui KPU kalau memang ada salah. Lha terus kalau salah ini terus mau diapain? Siapa yang menjamin itu tidak dipergunakan? Siapa yang menjamin itu sudah diperbaiki? Kami kan butuh riilnya, bukan selembar kertas pengakuan saja. Makanya kita bawa ke Bawaslu," terangnya.

Merespons laporan ini, Komisaris KPU Jateng, Paulus Widiantoro yang hadir pada sidang itu mengaku telah melakukan perbaikan pada temuan DPT bermasalah yang ditemukan Tim Hukum Amin.

"Jadi macam-macam kategori ya, ada pemilih di atas 100 tahun, ada pemilih di bawah 17 tahun, ada yang namanya dianggap janggal karena di bawah tiga huruf, lalu ada juga yang kategori RT/RWnya nol," jelas Paulus.

Menurutnya, secara garis besar, KPU telah melakukan verifikasi lapangan pada 502 ribu DPT  dan memberi jawaban pada Senin (12/2/2024) kemarin.

"Kami jawabnya by name, siapa-siapa yang dianggap belum 17 tahun, kami sudah buktikan bahwa sudah 17 tahun atau belum 17 tahun tapi sudah menikah," katanya.

Kemudian DPT yang di atas 100 tahun telah disertakan foto dan identitasnya bila pemilih tersebut masih hidup sampai sekarang.

"Lalu, yang namanya kurang dari tiga huruf juga kami temukan orangnya. Dan itu memang namanya sesuai KTP. Yang RT/RW nol sudah kami cek di identitas memang RT/RWnya nol. Benar ada kesalahan tulis, tapi itu tidak menggugurkan hak pilih yang bersangkutan. Nanti itu dilakukan perbaikan," bebernya.

Terakhir, pihaknya memastikan tidak ada DPT yang fiktif atau pemilihnya tidak ada. Sementara aduan Tim Hukum Amin soal penggelembungan suara yang didominasi paslon 02 dalam Sirekap, masih dalam proses perbaikan data.

"Tidak ada (yang fiktif), semua DPT-nya ada," tandasnya.

https://regional.kompas.com/read/2024/02/20/171533178/bawaslu-jateng-gelar-sidang-aduan-timnas-amin-soal-502-ribu-dpt-bermasalah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke