Salin Artikel

Kirim "Chat" Berisi Rayuan ke Istri Orang, Seorang Pria di Nunukan Babak Belur Dikeroyok Buruh Sawit

Kondisi tubuhnya babak belur karena mendapat pukulan dan tendangan bertubi-tubi dari para pengeroyoknya, yang merupakan buruh perusahaan PT SIL/SIP, di Kecamatan Sebuku.

Kasi Humas Polres Nunukan, AKP Siswati, menuturkan, pengeroyokan terjadi akibat salah satu buruh perusahaan PT SIL/SIP, bernama AKM (19), tidak terima atas ulah korban yang mengirim chat berisi gombalan/rayuan ke istrinya.

"Peristiwa pengeroyokan dilatarbelakangi, korban yang mengirimkan chat, dengan bahasa menggoda istri pelaku," ujarnya, Selasa (20/2/2024).

Pelaku AKM merasa tak terima setelah membaca isi chat K.

Ia pun mengajak empat temannya, yang sama-sama bekerja di PT SIL/SIP Sebakis, Kecamatan Sebuku, ALF (23), NUE (21), YOH (26), dan JUL (16), untuk memberi pelajaran terhadap K.

Setelah semua temannya berkumpul, AKM mengirim pesan suara ke handphone K, dan mengatakan menunggu kedatangan K di lapangan bola Sumbal.

"Korban datang ke lapangan dimaksud pada dini hari, pukul 00.30 Wita. AKM langsung mendatangi korban, dan menanyakan maksud chat mesra K untuk istrinya. Dan korban mengakui perbuatannya mengirim chat mesra tersebut,"vkata Siswati.

Pelaku tidak terima dan menghajar korban

Mendengar langsung jawaban dari mulut K, pelaku AKM langsung berteriak tak terima.

Dengan suara tinggi, ia mempertanyakan mengapa K mengirim chat dengan kalimat rayuan kepada wanita yang sudah menjadi istri orang.

"Pelaku AKM menendang dada korban, dan menghujani korban dengan pukulan berkali-kali," jelas Siswati.

Melihat AKM yang sudah gelap mata dan menghajar K, empat teman AKM juga langsung bergabung.

Mereka menampar wajah, memukul dada, menghantam perut, juga menginjak punggung korban silih berganti, sampai korban babak belur.

Dalam kondisi memprihatinkan, korban ditinggalkan begitu saja. Korban pun mendatangi polisi untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya.

"Kelima pelaku, kami upaya paksa di wilayah PT SIL SIP Sebakis, Desa Pembeliangan Kecamatan Sebuku. Mereka mengakui perbuatannya yang telah melakukan penganiayaan secara bersama sama," imbuhnya.

Para pelaku, ditetapkan sebagai tersangka, dan dijerat dengan pasal 170 ayat 1 KUH Pidana.

https://regional.kompas.com/read/2024/02/20/135000178/kirim-chat-berisi-rayuan-ke-istri-orang-seorang-pria-di-nunukan-babak-belur

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke