Salin Artikel

Misteri Suara 2 Caleg Dicoblos Duluan, Bawaslu Lampung Sebut Logistik dari PPK ke KPPS

LAMPUNG, KOMPAS.com - Kasus tercoblosnya ratusan surat suara dua caleg di Bandar Lampung masih menjadi misteri. Sejumlah pihak yang diperiksa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengaku tidak tahu.

Ratusan surat suara itu tercoblos lebih dahulu di TPS 19 Way Kandis pada Rabu (14/2/2024) atas nama caleg PKS Sidik Effendi dan caleg Partai Demokrat Nettylia Sukri.

Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data informasi Bawaslu Kota Bandar Lampung, Oddy Marsa mengatakan, pihaknya sudah memeriksa mulai dari KPPS hingga dua caleg tersebut.

"Sudah diperiksa (caleg), keterangannya hampir sama, bahwa mereka tidak pernah memerintah ataupun juga kampanye pun tidak turun ke sekitar TPS 19 Way Kandis," kata Oddy di Bawaslu Bandar Lampung, Senin (19/2/2024) siang.

Begitu juga dengan KPPS yang dalam pemeriksaan mengaku hanya menjalankan sesuai SOP.

Oddy menambahkan, dari pemeriksaan terhadap sekretaris KPU Bandar Lampung Amrozie, diketahui alur distribusi logistik itu "lompat pagar" satu poin, yakni dari PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) langsung ke KPPS.

Jadi, logistik pemilu termasuk surat suara itu dari kantor KPU Bandar Lampung ke PPK di Kecamatan Tanjung Senang lalu langsung dikirim ke TPS.

"Jadi di PPS nggak, nggak mampir ke kelurahan, menurut sekretaris KPU yang bilang dan PPK juga bilang begitu," kata Oddy.

Alur pendistribusian logistik pemilu yang disampaikan Bawaslu Bandar Lampung ini berbeda dengan alur sebagaimana dituliskan dalam buku pintar "Pengelolaan Logistik Pemilu/Pemilihan" yang diterbitkan KPU RI.

Pada Bab C Pemeliharaan dan Pendistribusian poin 5 (tugas PPK) huruf e, alur distribusi logistik dari PPK disalurkan ke PPS sesuai jadwal.

Alur logistik ini pun harus dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) logistik dari PPK ke PPS (Bab C poin 5 huruf g).

Sedangkan untuk penerimaan logistik usai pencoblosan, PPK kotak suara dari PPS yang berisi hasil pemungutan dan penghitungan suara di TPS (Bab C poin 5 huruf i).

Begitu juga dalam Bab C poin 8 dicantumkan tugas PPS dalam penerimaan ataupun pendistribusian logistik pemilu.

Pada poin ini PPS bertugas menerima dan menghitung jumlah kotak suara dan logistik yang di luar kotak suara yang diterima dari PPK.

Lalu meneliti dan mencocokkan dan menandatangani BAST, dan melaporkan penerimaan logistik pemilu kepada PPK, serta membuat BAST logistik dari PPS ke KPPS.

Oddy menambahkan, pihaknya masih mengejar satu alat bukti lainnya untuk melengkapi pengusutan kasus ini.

Diketahui, jumlah surat suara yang telah tercoblos di TPS 19 Way Kandis mencapai 233 lembar. Pencoblosan di TPS tersebut terpaksa dihentikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandar Lampung.

https://regional.kompas.com/read/2024/02/20/093846578/misteri-suara-2-caleg-dicoblos-duluan-bawaslu-lampung-sebut-logistik-dari

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke