Salin Artikel

Kades di Banten yang Berpose 2 Jari Diputus Tak Bersalah

Keputusan itu setelah Bawaslu Kabupaten Serang melakukan rapat pleno pada Senin (19/2/2024).

Kades itu dilaporkan warga Anyer karena diduga tidak netral dengan berpose dua jari, dengan memegang stiker bergambar capres dan cawapres Prabowo-Gibran.

"Kita bahas dalam hal ini di Gakkumdu, sudah kita bahas, dan hasil pembahasan, unsur pidananya tidak memenuhi," kata Koordinator Devisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Serang, Abdul Holid dihubungi wartawan, Senin.

Dikatakan Holid, bukti foto yang dilampirkan pelapor tidak cukup kuat untuk memutuskan terlapor terbukti melakukan tindak pidana pemilu.

"Berdasarkan hasil pembahasan kita, bukti ini hanya berupa foto, dan itu juga hanya berupa scan," ujar Holid.

Selain itu, keterangan yang diperoleh dari terlapor dan pelapor juga kurang kuat menjerat Kades Kosambironyok bersalah.

Sementara itu, dua orang saksi yang diberikan oleh pelapor tidak memenuhi panggilan Bawaslu atau tidak hadir untuk klarifikasi. 

Keterangan yang diperoleh tim minim dan terlapor lolos dari jeratan sanksi pidana.

"Si saksi ini menyatakan sikap dia tidak hadir memenuhi undangan klarifikasi bawaslu, kemudian saksi yg kedua juga menyampaikan tidak tahu menahu, dan tidak hadir memenuhi undangan klarifikasi," kata dia.

Sebagai informasi, dugaan pelanggaran netralitas Kades Kosambironyok dilaporkan oleh seorang warga Kecamatan Anyer, Serang bernama Ahmad Syalrohmatullah.

Ahmad kepada wartawan mengatakan, bahwa foto Kades Kosambironyok dengan mengacungkan dua jari sambil memegang stiker Prabowo-Gibran itu tersebar di grup WhatsApp. 

Dari hasil klarifikasi dari salah satu yang hadir dalam pertemuan tersebut, kata dia, selain Kades, ada juga RT dan RW dalam foto tersebut.

Peristiwa itu dilakukan di rumah kepala desa pada 21 Januari 2024 lalu

Saat itu, Kades mengarahkan kepada mereka yang hadir untuk mendukung pasangan calon nomor urut 2.

https://regional.kompas.com/read/2024/02/19/221306678/kades-di-banten-yang-berpose-2-jari-diputus-tak-bersalah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke