Salin Artikel

2 TPS di Sikka Harus Gelar PSU karena Ada Orang Luar Ikut Memilih

SIKKA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), menyatakan, ada dua tempat pemungutan suara (TPS) yang akan melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU).

Dua TPS tersebut, yakni TPS 006 Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok dan TPS 002 Desa Umauta, Kecamatan Bola.

Ketua KPU Sikka Herimanto menjelaskan, berdasarkan temuan pengawas TPS ditemukan pemilih dari luar yang menggunakan hak pilih di dua TPS tersebut.

"Kemudian KPU Sikka mengkaji dan menetapkan PSU untuk 2 TPS tersebut," ujar Herimanto kepada Kompas.com, Senin (19/2/2024).

Herimanto berujar, keputusan PSU ini berdasarkan keputusan KPU Kabupaten Sikka Nomor 688 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Kabupaten Sikka Nomor 689 Tahun 2024.

Dia mengatakan, PSU di TPS 006 Kelurahan Kota Uneng, dan TPS 002 Desa Umauta akan dilaksanakan pada Sabtu (24/2/2024) pukul 07.00 Wita - 13.00 Wita.

Dia mengimbau pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) di dua TPS itu untuk menggunakan hak pilihnya saat PSU.

"Harapannya semua pemilih yang terdaftar untuk menggunakan hak pilih pada Sabtu nanti," ujar dia.

Hingga saat ini, pleno di tingkat kecamatan di Kabupaten Sikka sedang berlangsung.

https://regional.kompas.com/read/2024/02/19/140807778/2-tps-di-sikka-harus-gelar-psu-karena-ada-orang-luar-ikut-memilih

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke