Salin Artikel

Bawaslu Sultra Rekomendasi 22 TPS di Kabupaten-Kota Gelar PSU dan PSL

KENDARI, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di 12 Kabupaten kota di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) merekomendasi agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) di 22 Tempat Pemilihan Umum (TPS) usai pemilihan umum (Pemilu) pada Rabu (14/2/2024).

Ketua Bawaslu Sultra, Iwan Rompo, mengungkapkan bahwa keputusan pelaksanaan PSU dan PSL di 22 TPS di Sultra berdasarkan hasil rapat dengan Bawaslu kabupaten kota yang dilaksanakan pada Jumat (16/2/2024). 

"Kami rapat dengan Bawaslu kabupaten/kota untuk melaporkan potensi PSU. Jadi, dari hasil rapat itu ada 22 TPS, terdiri dari 20 TPS itu PSU dan 2 TPS PSL," kata Iwan Rompo, saat dihubungi, Minggu (18/2/2023). 

Rekomendasi ini, lanjut Iwan, telah diserahkan ke KPU untuk segera ditindaklanjutinya, dan pihaknya juga masih menunggu dari KPU kapan waktu pelaksanaan PSU dan PSL tersebut. 

Dan yang pasti, persiapan waktunya harus melihat ketersediaan logistik, selanjutnya panitia pemilihan menyampaikan kepada wajib pilih yang terdaftar, dan pihak KPU berkoordinasi dengan pemerintah daerah.

Mantan komisioner KPU Sultra itu menerangkan bahwa PSU dan PSL ini harus digelar pada hari libur atau hari yang diliburkan. 

"Yang jelas waktu pelaksanaan PSU atau PSL tidak boleh lewat dari 10 hari setelah pemilu pada 14 Februari lalu," ujarnya. 

Ia menuturkan, ada 2 TPS di kabupaten Muna Barat yang direkomendasikan melaksanakan PSL. Sementara 20 TPS lain direkomendasikan untuk mengelar PSU, ada di 11 kabupaten Kota di Sultra. Di antaranya 5 TPS di kota Kendari. 

Rekomendasi adanya PSU dan PSL, disebabkan oleh beberapa hal seperti kekurangan surat suara. 

Kemudian ada pemilih yang tidak berhak menyalurkan suaranya, mereka itu pemilih dengan KTP-el di luar wilayah administrasi memilih yang menyalurkan hak pilihnya di TPS tanpa terdaftar pada DPT atau mengurus DPTb. 

"Ada pemilih di bawah umur, kemudian ada penggunaan hak pilih oleh orang lain," bebernya. 


Untuk 5 TPS di Kota Kendari yang direkomendasikan untuk mengelar PSU yakni TPS 1, 2, dan 4 di Kelurahan Wawobalata, Kecamatan Mandonga untuk semua jenis pemilihan. 

"Karena lebih banyak pemilih yang tidak menyalurkan hak pilih daripada yang menyalurkan hak pilih pada saat itu, sehingga terjadi kekurangan. Orang-orang itu sudah menyerahkan C Pemberitahuannya tapi kemudian memilih untuk tidak menyalurkan hak pilih karena surat kurang untuk DPRD Kotanya, hingga sebabkan partisipasi pemilih rendah jadi direkomendasikan untuk PSU," ujar dia. 

Iwan menambahkan, untuk TPS 2 Kelurahan Bungkutoko dan TPS 21 Kelurahan Bonggoeya hanya untuk satu jenis pemilihan saja yakni Pilpres. 

Ketua KPU Sultra, Asril menuturkan, dari rekomendasi Bawaslu Sultra ada 9 kabupaten dan 2 kota di Sultra akan melaksanakan PSU dan PSL, yakni 4 TPS di Kota Baubau gelar PSU. 

Kemudian 5 TPS di Kota Kendari direkomendasikan PSU, dan masing-masing 1 TPS di Konawe, Konawe Selatan, Konawe Utara, Buton, Buton Utara, Buton Selatan, Buton Tengah direkomendasikan untuk melaksanakan PSU. 

Sedangkan 2 TPS di Muna Barat direkomendasikan untuk mengadakan PSL. 

"Terkait waktunya yang memutuskan tentang hari dan tanggalnya kembali ke KPU kabupaten kota," kata Asril kepada kompas.com.

https://regional.kompas.com/read/2024/02/19/080134478/bawaslu-sultra-rekomendasi-22-tps-di-kabupaten-kota-gelar-psu-dan-psl

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke