Salin Artikel

Ada Pelanggaran, Bawaslu Kota Serang Rekomendasikan 2 TPS Gelar PSU

SERANG, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang, Banten, merekomendasikan kepada KPU untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di dua tempat pemungutan suara (TPS).

Kedua TPS itu yakni di TPS 07 Kelurahan Kemanisan, Kecamatan Curug dan TPS 01 Banjarasri, Kecamatan Cipocok Jaya. 

"Kita rekomendasikan dua TPS untuk dilakukan PSU karena ada pelanggaran," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kota Serang, Fierly Murdlyat Mabrurri dihubungi Kompas.com, Jumat (16/2/2024). 

Dijelaskan Fierly, temuan pelanggaran di TPS 07 seperti adanya orang yang tidak berhak memilih tapi tetap mencoblos pada hari pemungutan, Rabu (14/2/2024).  

Kemudian adanya anak di bawah umur yang diduga mencoblos atas perintah orangtuanya.

Ditemukan juga orang yang mencoblos di TPS 07. Namun, orang tersebut sebelumnya telah menggunakan hak suaranya di TPS 06. 

"Orang tersebut tidak masuk di DPT, DPTb, dan DPK di TPS 07 tapi dia tetap nyoblos," ujar Fierly. 

Sedangkan di TPS 01, adanya kelalaian dari Ketua KPPS yang tidak menandatangani ratusan surat suara yang menyebabkan surat suara tidak sah.

"Ada 146 surat suara itu dinyatakan karena kelalaian si Ketua KPPS. Maka untuk memastikan pelaksanaan sesuai prosedural, keputusannya maka harus dilakukan PSU di TPS 1," tutur dia. 

Sehingga, lanjut Fierly, Bawaslu telah merekomendasikan agar seluruh petugas KPPS yang bertugas sebelumnya di TPS 07 dan 01 diganti. 

Pergantian dilakukan karena seluruh petugas akan menjalani proses pemeriksaan karena dinilai lalai. 

"Mereka kemungkinan akan diproses kode etiknya," ujar Fierly. 

Selain itu, Bawaslu meminta kepada KPU Kota Serang agar menggelar PSU pada hari libur. 

Permintaan itu disampaikan agar partisipasi pemilih tetap terjaga, atau bahkan bisa meningkat dari sebelumnya.

"Kalau di hari kerja kami khawatir banyak warga atau pemilih yang bekerja. Aktivitas warga kan banyak di pagi sampai sore," tandas dia.

https://regional.kompas.com/read/2024/02/16/212437578/ada-pelanggaran-bawaslu-kota-serang-rekomendasikan-2-tps-gelar-psu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke