Salin Artikel

Tangkap 3 Ekor Penyu Dilindungi, 2 Warga NTT Dibekuk Polisi

KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap tiga orang warga Kecamatan Adonara Barat, Kabupaten Flores Timur, NTT, karena menangkap tiga ekor penyu yang dilindungi.

Direktur Polairud Polda NTT Komisaris Besar Irwan Deffi Nasution mengatakan, dua warga yang ditangkap yakni NB (28) dan S (22).

"Dua pelaku ini diamankan tim markas unit Polairud Polres Flores Timur, Selasa (13/2/2024)," kata Irwan kepada sejumlah wartawan di Kupang, Jumat (16/2/2024) pagi.

Irwan menuturkan, penangkapan itu bermula ketika anggotanya mendapat informasi dari sejumlah nelayan bahwa ada penangkapan penyu di wilayah Perairan Metindoeng, Kabupaten Flores Timur.

Polisi lalu bergerak ke lokasi dan mendapati dua pelaku NB dan S yang menangkap tiga ekor penyu.

Tiga ekor penyu yang jadi barang bukti, lalu disimpan di belakang rumah kedua pelaku.

"Saat diinterogasi kedua pelaku mengaku telah menangkap penyu di Perairan Metindoeng," ungkap Irwan.

Rencananya, lanjut Irwan, dua tersebut akan dijual untuk keuntungan pribadi.

"Dua pelaku ini sudah melakukan kegiatan penangkapan penyu dari tahun 2019 sampai tahun 2024," ujar dia.

Keduanya lalu dibawa ke Markas Unit Polairud Polres Flores Timur untuk proses hukum lebih lanjut.

"Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," kata dia.

Dua pelaku dijerat dengan Pasal 40 Ayat 2 junto Pasal 21 Ayat 2 huruf a Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem junto Pasal 55 Ayat 1 ke- 1 KUHP.

https://regional.kompas.com/read/2024/02/16/084731978/tangkap-3-ekor-penyu-dilindungi-2-warga-ntt-dibekuk-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke