Salin Artikel

Ada Pemilih Diduga Pakai Identitas Orang Lain, 3 TPS di Kota Sorong Akan Pungut Suara Ulang

"Pengawasan kami di tahapan Pemilu ini untuk Kota Sorong berpotensi Pemugutan Suara Ulang (PSU) ada tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) yakni di Kelurahan Klawuyuk, Kelurahan Klaurung, dan Kelurahan Malangkedi," ungkap Zatriawati ditemui di Sorong Kamis (15/2/2024).

Menurutnya ada sejumlah pelanggaran yang ditemukan seperti pemilih datang mencoblos ke TPS menggunakan identitas orang lain.

"Iya jadi itu masuk pelanggaran menggunakan identitas orang lain untuk memilih dan sangat berpotensi PSU dan juga masuk ke ranah pidana," kata Zatriawati.

Selain itu, kata Zatriawati, di TPS 20 Kelurahan Malangkedi, sebanyak 40 pemilih datang ke TPS untuk mencoblos dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) luar Kota Sorong.

"Jadi TPS 20 ini dengan jumlah DPT 281 pemilih berpotensi Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilpres," tuturnya.

Ia menyebutkan sesuai regulasi yang diatur oleh PKPU PP Nomor 66 KPU, pemilih yang boleh memberikan suara di TPS adalah pemilih yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTB) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).

"Nah 40 orang ini tidak terdaftar dari tiga Daftar Pemilih dan mereka datang ke TPS saat mencoblos belum ketahuan sama petugas KPPS setelah pencocokan surat suara pengguna dan surat yang digunakan ternyata ada kelebihan," ucapnya.

Bawaslu Papua Barat Daya mengumpulkan semua dokumen terkait dengan kejadian khusus yang ada di TPS, lalu akan merekomendasikan pemungutan suara ulang pada KPU.

Komisioner KPU Papua Barat Daya M. Gandhi Siradjudin mengatakan, dalam pelaksanaan Pemilu ada syarat yang harus dipenuhi. Jika ada pemilih yang belum terdaftar di DPT maka dinyatakan pelanggaran dan harus dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU)

"Jadi ada 40 surat suara presiden yang digunakan pemilih di TPS 20 di Kelurahan Malangkedi. Dan segera tidak usah menunggu waktu karena batas waktunya 10 hari setelah dilaksanakan pencoblosan. Namun saya perintahkan dua hari ke depan dilaksanakan PSU," ujar Gandhi.

Jumlah pemilih yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) di Kota Sorong sebanyak 205.507 orang, terdiri dari pemilih laki-laki 106.544 orang dan pemilih perempuan 98.963 orang.

Warga Kota Sorong menyalurkan hak pilih mereka pada 730 TPS yang tersebar pada 10 distrik.

https://regional.kompas.com/read/2024/02/15/155933578/ada-pemilih-diduga-pakai-identitas-orang-lain-3-tps-di-kota-sorong-akan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke