Salin Artikel

Anggota KPPS di Baubau Ketahuan "Nyoblos" Dua Kali, Alasannya Wakili Orangtua

Akibatnya, Bawaslu Kota Baubau membatalkan penghitungan di TPS 03. Selain itu juga akan dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) untuk TPS 03.

“Ini akibat dari kelalaian dari KPPSnya sehingga dilakukan PSU di TPS 03,” kata Ketua Panwascam Kecamatan Batupoaro, Asman Mada, saat ditemui di Kantornya, Kamis (15/2/2024).

Peristiwa ini bermula MN melakukan pencoblosan di TPSnya lalu memasukan kertas suara dalam kotak suara.

Namun setiap memasukan kertas suara suara dalam kotak tersengar bunyi jatuh kertas sebanyak dua kali.

“Ini yang menjadi kecurigaan dari para saksi dari PKS dan Demokrat. Saksi-sakasi dari PKS dan Demokrat sudah ribut karena persoalan pencoblosan lebih dari satu kali. Yang melakukan pencoblosan lebih dari satu kali adalah anggota KPPS,” ujarnya.

Panwascam Batupoaro ke lokasi kejadian dan mengambil keterangan dari saksi dan juga dari para petugas KPPS TPS 03.

Panwascam menilai MN sebagai anggota KPPS 3 di TPS 03 menyalah gunakan wewenangnya dengan diam-diam memasukan surat suara lebih dari satu kali kedalam kotak suara.

“Yang kami tanya kemarin, dia mewakili orangtuanya untuk melakukan pencoblosan dan tidak memberitahu anggota KPPS lainnya,” ucap Asman.

Panwascam Batupoaro kemudian mengeluarkan surat rekomendasi untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 03 Kelurahan Tarafu.

“Karena itu adalah pelanggaran sesuai dengan undang-undang nomor 7 pasal 25. Sementara kita sedang membuat kajiannya peanggaran anak ini kalau untuk PSUnya sudah kita rekomendasi,” kata Asman.

Iajuga menambahkan dalam satu atau dua hari, pihaknya akan mengirimkan dokumen pelanggaran tersebut ke Gakumdu untuk proses lebih lanjut. 

https://regional.kompas.com/read/2024/02/15/141918178/anggota-kpps-di-baubau-ketahuan-nyoblos-dua-kali-alasannya-wakili-orangtua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke