Salin Artikel

Surat Suara 2 TPS di Buleleng Tertukar Antardapil, Diagendakan Diulang

Imbasnya, proses pencoblosan suara untuk sementara dihentikan.

Adapun kertas surat suara kedua TPS yang tertukar tersebut merupakan surat suara untuk pemilihan DPRD Kabupaten.

Kertas surat suara di kedua TPS yang seharusnya Daerah Pemilihan (Dapil) 8 Kecamatan Banjar, tertukar dengan TPS yang berada di Dapil 3 Kecamatan Kubutambahan.

Proses pemungutan suara DPRD Kabupaten itu pun dihentikan.

Sementara pemungutan suara untuk DPRD Provinsi, DPR RI, DPD RI, serta Presiden dan Wakil Presiden tetap dilanjutkan.

Pemungutan suara ulang

Ketua KPU Buleleng, Komang Dudhi Udiyana, dengan tegas menyampaikan pihaknya mengagendakan pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan Dapil 8 Kabupaten Buleleng di lokasi kedua TPS yang kertas surat suaranya tertukar.

Menurutnya, keputusan tersebut diambil untuk memastikan hak pilih masyarakat tetap terpenuhi.

"Surat suara yang tertukar mengandung risiko serius karena ada yang sudah dicoblos di luar wilayah dapilnya. Kami menemukan bahwa jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS 6 sebanyak 273, sedangkan di TPS 5 mencapai 292," jelasnya.

Ia berharap proses PSU di kedua TPS tersebut dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang telah diatur oleh KPU, yakni maksimal 10 hari setelah hari pemungutan suara.

Ditambahkan, hingga saat ini belum ada laporan serupa dari TPS di daerah lain di Kabupaten Buleleng.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Bali, Ketut Ariyani mengatakan, pihaknya merekomendasikan untuk menunda proses pemungutan suara khusus untuk pemilihan DPRD Kabupaten di kedua TPS tersebut.

"Kami sarankan untuk ditunda dulu. Desa Pedawa itu hanya terjadi persoalan DPRD Kabupaten tercoblos tidak sesuai peruntukannya. PSU sesuai surat suara itu saja," katanya singkat.

https://regional.kompas.com/read/2024/02/15/074444978/surat-suara-2-tps-di-buleleng-tertukar-antardapil-diagendakan-diulang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke