Salin Artikel

Stiker Caleg di Angkotnya Dicopot Bawaslu, Sopir di Nunukan Marah-marah

Sang sopir mengeluarkan kata-kata kasar karena merasa tidak melakukan kesalahan.

"Jadi dia marah-marah dan suaranya tinggi ke kami. Memang stiker salah satu caleg yang terpasang di belakang kaca mobilnya mukanya sudah diampelas dan namanya juga hilang kena amplas," ujar Divisi Hukum dan Pencegahan, Hubungan masyarakat dan Pengawasan Partisipatif, Bawaslu Nunukan, Hariadi.

Meski diberikan sosialisasi terkait aturan masa tenang, si sopir tetap tak mau mendengarkan. Akhirnya pihak Bawaslu meminta bantuan polisi. 

"Karena tidak bisa ditenangkan, kami terpaksa meminta Satlantas untuk mengatasi emosi sang supir,"imbuhnya.

Melihat kedatangan polisi, sang sopir akhirnya mengangguk-anggukkan kepalanya dan tak lagi bersuara keras.

Hariyadi menegaskan, masa tenang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Masa tenang berlangsung selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara.

Tidak boleh ada aktivitas kampanye apapun sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Ayat (4) PKPU Nomor 15 Tahun 2023

"Pada Masa Tenang sebagaimana dimaksud pada ayat 3, Peserta Pemilu dilarang melaksanakan Kampanye Pemilu dalam bentuk apapun,"tegasnya.

Dari data Bawaslu Nunukan, sebanyak 684 baliho atau spanduk diturunkan paksa, sebanyak 75 bendera Parpol, dan 177 bahan kampanye, terdiri dari stiker, stiker mobil dan poster, dicopot.

https://regional.kompas.com/read/2024/02/13/145714378/stiker-caleg-di-angkotnya-dicopot-bawaslu-sopir-di-nunukan-marah-marah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke