Salin Artikel

Ditangkap, Tersangka Kasus Terbakarnya Sumur Minyak Ilegal Batanghari

“Ketiga tersangka itu, dua di antaranya sudah diamankan yakni berinisial S dan E, sedangkan untuk tersangka berinisial D meninggal dunia saat kejadian tersebut.”

Demikian kata Kepala Polres Batanghari AKBP Bambang Puwanto, di Jambi, Minggu (11/2/2024).

Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit ring untuk melakukan pengeboran minyak.

Kedua tersangka dikenakan pasal dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan hukuman pidana penjara enam tahun dan denda maksimal sebesar Rp 60 miliar.

Menurut dia, kebakaran di hutan lindung Tahura tersebut tergolong besar. Kebakaran tersebut diduga terjadi akibat aktivitas sumur minyak ilegal di dalam wilayah tahura Sultan Thaha Saifuddin. 

Satu korban tewas adalah pekerja sumur minyak ilegal yang terkena ledakan.

"Ya, untuk korban yang meninggal dunia hanya satu orang yang berjenis laki-laki berinisial D dan korban dibawa ke RSUD Hamba sekitar pukul 04.30 WIB dengan menggunakan mobil ambulan Puskesmas Muara Jangga," ujar ia.

Identitas korban tersebut belum dapat diketahui karena tubuhnya habis terbakar dan sulit untuk dikenali.

https://regional.kompas.com/read/2024/02/12/104002878/ditangkap-tersangka-kasus-terbakarnya-sumur-minyak-ilegal-batanghari

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke