Salin Artikel

Tak Serahkan Laporan Dana Kampanye, KPU DIY Diskualifikasi Partai Buruh Kulon Progo

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendiskualifikasi Partai Buruh Kulon Progo lantaran tak menyerahkan laporan awal dana kampanye (LADK).

Ketua Divisi Teknik Penyelenggaraan KPU DIY Tri Mulatsih meengatakan, sampai batas akhir penerimaan LADK, Partai Buruh Kulon Progo tak memenuhi laporannya.

"Betul, jadi karena sampai batas akhir penerimaan laporan awal dana kampanye, Partai Buruh tidak menyampaikannya," ujarnya saat dihubungi, Jumat (9/2/2024).

Ia menambahkan, Partai Buruh yang didiskualifikasi hanya di dapil Kulon Progo sehingga dibatalkan dari kepesertaan pemilu.

"Di Kulon Progo saja. Dapil Kulon Progo Partai Buruh dibatalkan sebagai peserta pemilu," kata dia.

Tri menjelaskan dengan dibatalkannya kepesertaan Partai Buruh Kulon Progo maka jika masyarakat mencoblos Partai Buruh di lembar kertas kabupaten dianggap tidak sah. Namun, untuk suara DPR RI, DPRD DIY, DPRD di kabupaten lain tetap sah.

Dia menambahkan, pihaknya telah melakukan klarifikasi hasilnya tak ada oengurus Partai Buruh di Kabupaten Kulon Progo.

"Dari hasil klarifikasi tidak ada pengurusnya (Partai Buruh di Kulon Progo), tidak ada calegnya," ucapnya.

"Surat suara kan udah dicetak jadi tetap ada nama partainya. Daftar calegnya kosong karena memang nggak ada caleg dari awal," bebernya.

Dia menambahkan saat ini KPU DIY sedang menunggu lapiran pemberi sumbangan dana kampanye (LPSDK), yang dibatasi hingga tanggal 11 Februari 2024.

Lalu ada juga laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK). Ini harus diserahkan selambat-lambatnya 29 Februari 2024.

https://regional.kompas.com/read/2024/02/09/162723478/tak-serahkan-laporan-dana-kampanye-kpu-diy-diskualifikasi-partai-buruh

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke