Salin Artikel

2.194 Napi di Bangka Belitung Bakal "Nyoblos" di 11 TPS Khusus

Warga binaan tersebut bakal "nyoblos" di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dikategorikan sebagai lokasi khusus.

"Untuk lokasi khusus ada 11 TPS di Lapas dengan jumlah pemilih berdasarkan rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 2.194 orang."

Demikian kata Ketua KPU Kepulauan Bangka Belitung, Husin, Jumat (9/2/2024).

Husin menuturkan, setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pemilih Pemilu 2024 berhak memberikan hak suaranya pada saat hari pencoblosan.

Bagi mereka yang tidak dapat memilih di TPS yang seharusnya, dapat menggunakan hak suaranya di TPS Lokasi Khusus.

"PKPU Nomor 7 Tahun 2022 mengatur beberapa tempat yang dapat dibentuk TPS Khusus," ujar Husin.

Tercatat jumlah narapidana paling banyak yang bakal menggunakan hak suaranya berada di Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang yakni, 896 orang, terdiri dari 891 laki-laki, dan lima perempuan.

Kemudian Lapas Kelas IIA Tua Tunu Pangkalpinang ada 417 orang, terdiri dari 416 laki-laki dan seorang perempuan.

Selanjutnya, di Lapas Kelas IIB Bukit Semut, Bangka sebanyak 385 pemilih dan Lapas Perempuan Kelas III Pangkalpinang ada 138 pemilih.

"TPS paling banyak di Lapas Narkotika yakni 3 TPS. Kemudian Lapas Bukit Semut dan Lapas Tua Tunu masing-masing dua TPS," ujar Husin.

Husin memastikan, pemungutan suara di tempat umum maupun lokasi khusus mekanismenya tetap sama.

Setiap TPS bakal dijalankan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang telah dilantik beberapa waktu lalu.

"Pengamanan juga seperti biasa karena TPS berada di dalam lapas, standar pengamanan warga binaan sudah ada di sana," kata Husin.

https://regional.kompas.com/read/2024/02/09/125307178/2194-napi-di-bangka-belitung-bakal-nyoblos-di-11-tps-khusus

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke