Salin Artikel

Kasus Bayi Tertukar di RS Sentosa Bogor Kini Berakhir Damai, RS Beri Uang Ganti Rugi

Semua pihak bersepakat untuk mengakhiri masalah ini secara baik-baik melalui restorative justice atau keadilan restoratif.

Uang ganti rugi

Kesepakatan damai tercapai setelah pihak rumah sakit dan korban atau kedua ibu bayi tertukar melakukan mediasi di Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (7/2/2024).

"Tercapai kesepakatan perdamaian dengan pihak Ibu Siti Maulia dan Ibu Dian Prihatini (orang tua bayi tertukar). Dengan kejadian ini, kami sesalkan dan kami minta maaf, dan dengan kebesaran hati dari ibu Siti dan ibu Dian sekeluarga, kami berterima kasih sehingga akhirnya perdamaian ini dapat dituntaskan," ujar Direktur RS Sentosa, Margaretha Kurnia, Kamis (8/2/2024).

Margaretha selaku pihak rumah sakit yang bertanggung jawab atas kejadian bayi tertukar ini memastikah bahwa rumah sakit memberikan uang ganti rugi santunan kepada kedua keluarga bayi yang tertukar.

Ia mengaku tidak bisa menyebutkan jumlah nominal uang yang diberikan sebagai bentuk tanggung jawab. 

"Rumah sakit memberikan sejumlah dana kerohiman kepada kedua belah pihak, jumlahnya rahasia, tidak bisa disebutkan," ucapnya.

Berterima kasih

Dalam kesempatan itu, pihak rumah sakit tak lupa mengucapkan rasa terima kasih kepada kedua korban karena telah berbesar hati menerima perdamaian.

Margaretha juga berterima kasih kepada jajaran Polres Bogor yang telah memfasilitasi perdamaian melalui restorative justice.

"Kami berterima kasih kepada polres dan pihak kuasa hukum kedua belah pihak sehingga proses ini berjalan dengan lancar," ujar dia.

Dia mengatakan, kasus bayi tertukar ini harus menjadi evaluasi dan pembelajaran bagi rumah sakit dalam memberi pelayanan persalinan.

"Kami sudah melakukan langkah-langkah perbaikan dan kita juga tidak lepas dari pembinaan instansi terkait seperti dinkes, kemenkes yang memonitor perbaikan-perbaikan di rumah sakit," pungkasnya.

Kasus bayi tertukar

Sebelumnya, dua ibu dari bayi tertukar melaporkan PT. Pelita Medika Sentosa atau Rumah Sakit (RS) Sentosa atas kasus tindak pidana menghilangkan identitas dua bayi laki-laki sehingga mengakibatkan kedua bayi tertukar. 

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor laporan polisi LP/STBL/B/1597/IX/2023/SPKT/RES BGR/POLDA JBR tertanggal Jumat, 1 September 2023.

RS Sentosa dilaporkan atas Pasal 277 KUHP dan atau Pasal 8 jo Pasal 62 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang tindak pidana penggelapan asal-usul dan atau perlindungan konsumen.

Adapun kasus kasus bayi tertukar ini terungkap berawal dari aduan seorang Ibu bernama Siti Maulia (37) asal Ciseeng, Kabupaten Bogor. Ia membuat aduan terkait bayinya yang tertukar ke unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) pada Kamis 10 Agustus 2023.

Selama setahun, ia dan suaminya bernama M Thabrani (52) berjuang mencari kepastian bayinya yang tertukar di RS Sentosa, Kemang, Kabupaten Bogor, Senin 18 Juli 2022.

Setelah melalui proses pencarian selama setahun, polisi merespons aduan itu dan dilakukan tes DNA silang. Hasilnya, 99,9 persen bayi itu tidak identik alias tertukar dari orangtua biologisnya.

Bayi tersebut tertukar dengan bayi dari seorang Ibu bernama Dian Prihatini asal Tajur Halang, Kabupaten Bogor. Ternyata, bayi itu tertukar karena kelalaian bidan dalam memasang gelang bayi satu tahun lalu di RS Sentosa, Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

https://regional.kompas.com/read/2024/02/08/151638678/kasus-bayi-tertukar-di-rs-sentosa-bogor-kini-berakhir-damai-rs-beri-uang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke