Salin Artikel

Baca Pledoi, AKP Andri Gustami "Kambing Hitamkan" Kapolda Lampung

Pada pledoi yang dia tulis sendiri, Andri mengatakan, ucapan Kapolda Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Helmy Santika membuatnya termotivasi melakukan penyamaran ke dalam jaringan Fredy Pratama.

Dalam sidang agenda pembacaan pembelaan itu, Andri menuliskan sejumlah poin pembelaannya.

Mulanya Andri berbicara tentang beberapa tangkapan narkoba hingga mencapai ratusan kilogram dan keputusannya masuk ke dalam jaringan untuk menyamar.

Namun, poin yang menyebut nama Kapolda Lampung itu tidak terdapat pada lembar pembelaan yang ditulisnya.

"Pada bulan April (2023) juga saya memberanikan diri berkomunikasi dengan Kapolda Lampung yang saat itu baru mutasi dari Polda Gorontalo ke Polda Lampung," kata Andri, Rabu siang.

Andri menyebut, dia memberanikan diri melaporkan beberapa penangkapan itu karena Kapolda adalah atasannya saat dia masih berdinas di Polres Lampung Utara.

"Saya sebagai kanit buser dan beliau adalah kapolres," ungkap dia.

Andri mengklaim Kapolda Lampung saat itu membalas pesan WhatsApp-nya dengan perkataan, "jangan terlena dengan kuantitas yang kamu tangkap kembangkan ke depannya kualitas."

Karena pesan itulah Andri mengklaim dia mendapatkan motivasi melakukan penangkapan jaringan-jaringan Fredy Pratama.

"Karena selama ini pengungkapan yang kami lakukan selalu putus di kurir pembawa narkotika," katanya.

Terkait penyebutan nama Kapolda Lampung dalam pledoi terdakwa Andri Gustami, Kabid Humas Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Umi Fadilah mengatakan akan mempelajari hal tersebut.

"Kita pelajari dahulu dan laporkan ke pimpinan," tutur dia.

Sementara itu, hingga kini Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika belum memberikan komentar. Kompas.com sudah menghubungi Kapolda Lampung, namun belum dijawab.   

Diberitakan sebelumnya, eks kasat narkoba Polres AKP Andri Gustami dituntut pidana mati karena terlibat peredaran narkoba jaringan internasional Fredy Pratama.

Tuntutan itu dimohonkan Jaksa penuntut Eka Aftarini dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Kamis (1/2/2024) siang.

Dalam tuntutannya, Jaksa Eka mengatakan tidak ada alasan pemaaf atas perbuatan Andri Gustami dalam perkara tersebut.

https://regional.kompas.com/read/2024/02/07/202233478/baca-pledoi-akp-andri-gustami-kambing-hitamkan-kapolda-lampung

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke