Salin Artikel

Saat Harga Barang "Branded" Hasil Narkoba Selebgram Buat Hakim Tertawa

Barang "branded" itu dibeli dengan uang hasil penjualan narkoba.

Barang-barang bermerek ternama itu dihadirkan sebagai barang bukti dalam perkara pencucian uang yang menjerat sang selebgram.

Pada sidang pembuktian yang digelar di PN Tanjung Karang, Rabu (7/2/2024), jaksa sempat menyebutkan jenis dan merek barang-barang tersebut.

Majelis hakim yang mengkonfirmasi kepada Adel pun sempat tercengang dan tertawa begitu tahu jenis dan harga barang-barang itu.

Namun, tidak dirincikan harganya.

"Ada bantal merek luar negeri juga, harganya mungkin mahal ini," kata Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan.

Jaksa Eka mengatakan barang-barang itu dibeli menggunakan uang hasil penjualan narkotika yang dilakukan oleh suami terdakwa Adelia, Kadafi alias David.

Menurut Jaksa Eka, jumlah barang "branded" yang disita mencapai puluhan dengan berbagai merek luar negeri seperti Hermes, Gucci, hingga Cristian Dior.

Diberitakan sebelumnya, selebgram Adelia Putri Salma didakwa menerima uang hingga Rp 3,67 miliar dari suaminya, Kadafi sang tangan kanan gembong narkoba Fredy Pratama.

Uang tersebut diterima secara transfer melalui empat rekeningnya selama tahun 2022 - 2023.

Jaksa penuntut Eka Aftarini mengatakan terdakwa Adelia memiliki 4 rekening nasabah prioritas dari dua bank.

https://regional.kompas.com/read/2024/02/07/181048978/saat-harga-barang-branded-hasil-narkoba-selebgram-buat-hakim-tertawa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke