Salin Artikel

TPN Pertimbangkan Gugat Pencalonan Gibran, Ganjar Buka Suara

Ganjar menyebut pihaknya belum berpikir sejauh itu.

“Oh, enggak. Kami belum pikirkan sejauh itu. Tapi, yang jelas, dalam proses demokrasi hari ini sudah ada dua catatan besar,” ucapnya usai menghadiri acara rakyat Ganjar-Mahfud di Lapangan Tamanagung, Muntilan, Magelang, Rabu (7/2/2024) sore.

Ganjar mengatakan dua catatan itu soal pelanggaran etik yang berkaitan dengan pencalonan Gibran.

Pertama, putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Ketua MK Anwar Usman melakukan pelanggaran etik berat terkait putusan syarat usia capres-cawapres yang menjadi ‘tiket’ bagi Gibran ikut pilpres. 

Kedua, putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan anggota dan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) melanggar etik dalam pendaftaran dan penetapan Gibran.

Diberitakan, Deputi Bidang Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan, putusan MKMK dan DKPP menjadi dasar pihaknya mempertimbangkan untuk menggugat Gibran ke PTUN.

Menurutnya, ada beberapa kelompok yang juga telah siap menggugat pencalonan Gibran ke PTUN. Namun, ia tak mengungkap identitas kelomopok tersebut.

Lain itu, dia sebut, TPN Ganjar-Mahfud juga membuka peluang untuk melayangkan surat kepada KPU dan Bawaslu terkait pencalonan Gibran.

“Jadi, ini masih satu hal yang kami sedang diskusikan secara internal,” katanya, Selasa (6/2/2024).

https://regional.kompas.com/read/2024/02/07/180443278/tpn-pertimbangkan-gugat-pencalonan-gibran-ganjar-buka-suara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke