Salin Artikel

Peras Pengguna Sabu Rp 10 Juta, 2 Oknum Polisi di Kalsel Diringkus

Briptu NS diketahui bertugas di Pelayanan Markas (Yanma) Kepolisian Daerah (Polda) Kaltim. Lalu Bripka S berdinas di Kepolisian Sektor (Polsek) Long Apari, Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu).

Bripka S juga diketahui pernah bertugas di Polresta Samarinda. Lalu karena sering bermasalah maka dimutasi.

"Iya betul pernah di sini (Polresta Samarinda). Memang sudah bermasalah, makanya dimutasi supaya tidak berulah lagi. Tetapi ternyata tidak jera," ucap Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, Jumat (2/2/2024). 

Ary Fadli menjelaskan, kedua oknum polisi itu memang sudah diincar lama. Modus yang dilakukan kedua pelaku asalah meminta uang Rp 10 juta sebagai uang keamanan.

"Kalau tidak salah, korbannya diminta Rp 10 juta. Berdalih supaya aman, para korban diperas," katanya.

Kronologi penangkapan

Kasus tersebut terungkap saat Tim Reserse Keiminak Polresta Samarinda mendalami kasus itu. Setelah mendapatkan bukti kuat, petugas segera mengamankan keduanya di Jalan Abdul Wahab Sjahranie Gang 4, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, pada Senin (29/1/2024) siang.

Saat dilakukan penggeledahan di tas Briptu NS, petugas menemukan lima bungkus sabu-sabu seberat 2,4 gram bruto.

Tak hanya itu, polisi juga menemukan dua bungkus sabu-sabu seberat 0,81 gram bruto di badan NS.

"Ketika digeledah ternyata ditemukan sabu-sabu, dan saat ini kasus tersebut masih berproses," ungkapnya.

Seperti diberitakan sebelumya, NS mengaku mendapat barang itu dari Bripka S. Saat dikonfrontirz Bripka S mengaku memperoleh narkoba dari dua orang berinisial R (26) dan A (29).

Polisi pun segera menangkap R dan A di rumah masing-masing, yakni di daerah Kecamatan Palaran dan Kelurahan Mangkupalas, Kota Samarinda. Saat ini kasus tesebut masih didalami petugas.

https://regional.kompas.com/read/2024/02/05/060600078/peras-pengguna-sabu-rp-10-juta-2-oknum-polisi-di-kalsel-diringkus

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke