Salin Artikel

Ada Ladang Ganja Seluas 2 Hektar di Kawasan Kebun Kopi di Empat Lawang

Saat melakukan penggerebekan, polisi harus berjalan kaki dengan mendaki bukit sekitar sembilan jam menuju lokasi pada Selasa (30/1/2024).

Menurut Kapolres Empat Lawang, AKBP Dody Surya, di lokasi ditemukan 2.000 batang ganja dengan tinggi rata-rata 1,5 meter hingga 2,5 meter dengan kondisi siap panen.

“Lokasi ditemukannya ladang ganja ini bisa dicapai dengan berjalan kaki hampir selama semalam suntuk,” kata dia, Jumat (2/2/2024)

Untuk menyamarkan, ganja itu ditanam di antara sela-sela pohon kopi di lahan milik ASM (40).

Selain itu ada sebuah pondok yang di dalamnya terdapat karung berisi 100 kilogram ganja kering yang siap dijual. Saat ditangkap, ASM sedang tidur di pondok tersebut.

Di lokasi, petugas kepolisian langsung memusnahkan 1.970 batang ganja dan 96 ganja kering dengan cara dibakar.

“Batang ganja kami sisakan 30 batang dan ganja kering 4 kilogram sebagai barang bukti untuk proses penyidikan,” ujar dia, Jumat.

Selain membawa barang bukti, polisi juga mengamankan pria yang disebut sebagai pemilik lahan, ASM.

Mengaku milik adik, dibayar Rp 50.000 per hari

Sementara itu ASM membantah ladang ganja itu miliknya. Ia mengaku hanya sebagai penjaga ladang ganja yang disebut milik adiknya.

Dia mengaku diupah Rp 50 ribu per hari untuk menjaga ladang yang letaknya jauh dari permukiman warga Desa Batu Jungul.

“Menyesal pak saya ada istri baru 1 tahun saya menikah. Saya tukang jaga karena faktor ekonomi diupah Rp 50.000 per hari,” kata dia, Jumat (2/2/2024).

Tersangka hanya bisa tertunduk lesu saat diwawancarai pada press release pengungkapan ladang ganja Polres Empat Lawang.

"Baru 6 bulan pak menanam ganja baru 1 kali panen saya diupah adek saya,” kata ASM, 

Ternyata saat dilakukan pemeriksaan, polisi juga menemukan 0,12 gram sabu dan juga alat isap di pondok milik ASM.

“Kami juga mendapatkan barang bukti sabu seberat 0,12 gram dan satu kantong plastik hitam yang berisikan paket alat hisap yang diduga milik tersangka,” ungkap Kapolres.

Sementara satu pelaku yakni pemilik lahan, kabur dan saat ini masih dalam pencarian polisi.

Atas perbuatannya, ASM sebagai pemilik ladang dikenakan pasal 113 ayat 2 dan pasal 111 ayat tentang Narkoba dengan ancaman pidana penjara selama 6 tahun.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Aji YK Putra | Editor: Reni Susanti)

https://regional.kompas.com/read/2024/02/04/065000278/ada-ladang-ganja-seluas-2-hektar-di-kawasan-kebun-kopi-di-empat-lawang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke