Salin Artikel

Polisi Tetapkan 6 Tersangka Pelaku Pengeroyokan Taruna Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang

SEMARANG, KOMPAS.com - Jajaran Polda Jawa Tengah (Jateng) telah menetapkan enam tersangka terkait kasus penganiayaan taruna Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Semarang.

Keenam tersangka tersebut yakni MDK, PDR, ZA, DP, YP, dan RNFF.

Mereka terbukti melakukan penganiayaan kepada taruna PIP berinisial MGG (19). 

Saat ini para tersangka tersebut sedang menjalani hukuman wajib lapor ke Polda Jateng. 

Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Johanson Simamora mengatakan, tidak melakukan penahanan kepada keenam pelaku penganiayaan tersebut. 

"Mereka hanya wajib lapor ke Polda Jateng," jelasnya di Mapolda Jateng, Jumat (2/2/2024). 

Menurutnya, keenam pelaku tidak dilakukan penahanan karena kooperatif.

Ketika Polda Jateng melakukan pemeriksaan, para pelaku selalu datang. 

"Satu yang bersangkutan kooperatif, statusnya dipanggil datang," kata dia. 

Pelaku juga kena skorsing

Selain itu, saat ini para tersangka juga mendapatkan hukuman skorsing dari PIP Semarang, sehingga tidak dimungkinkan untuk melakukan perbuatan di tempat yang sama. 

"Mereka kena skorsing tak mungkin melakukan pembuatan di lokasi yang sama," katanya lagi.

Saat disinggung terkait status tersangka yang masih merupakan taruna PIP Semarang, pihaknya mengaku tidak mengetahui lantaran ranah sekolahan.

"Apakah statusnya masih menjadi taruna PIP atau tidak itu bukan ranah saya. Kita hanya melakukan penyelidikan, kita juga sudah tetapkan tersangka," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, taruna di PIP Semarang berininsial MG diduga menjadi korban kekerasan di kampusnya.

MG mengalami penganiayaan oleh seniornya beberapa kali. Tercatat pada 9 Oktober dan 23 Oktober 2022.

Kasus ini pun menjadi perhatian setelah dilaporkan ke Komnas HAM, LPSK hingga Polda Jateng.

https://regional.kompas.com/read/2024/02/02/164939778/polisi-tetapkan-6-tersangka-pelaku-pengeroyokan-taruna-politeknik-ilmu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke