Salin Artikel

Jual Sabu di Medsos, 18 Kurir dan Pengedar di Serang Banten Ditangkap

SERANG, KOMPAS.com - Polres Serang menangkap 18 pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan obat keras dalam kurun waktu satu bulan.

Mereka yang ditangkap didominasi kurir dan pengedar sabu. Mereka beraksi di wilayah Kabupaten Serang, Banten.

"Untuk transaksi, antara penjual dan pembeli tidak saling kenal karena transaksi dilakukan melalui telepon, ada juga yang melakukan transaksi melalui media sosial WhatsApp atau Instagram," ujar Kapolres Serang, AKBP Candra Sasongko kepada wartawan di kantornya, Kamis (1/2/2024).

Dikatakan Candra, pengungkapan kasus itu dilakukan selama Januari 2024. Para pelaku ditangkap di lokasi berbeda.

Para kurir dan pengedar, lanjut Candra, memeroleh barang haram dari wilayah Jakarta dan Tangerang kemudian diedarkan kepada pemakai.

"Untuk lokasi penangkapan, selain di wilayah hukum Polres Serang, juga di wilayah Kota Serang dan Kabupaten Lebak," kata Candra.

Dari tangan tersangka, Satuan Reserse Narkoba Polres Serang mengamankan barang bukti 401,16 gram narkoba jenis sabu dan 751 butir pil koplo jenis tramadol dan heksimer.

Mantan Kasubdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten ini mengimbau masyarakat membantu dan tidak takut melapor jika melihat aktivitas yang mencurigakan.

"Siapapun yang terlibat, walaupun hanya sebatas pengguna akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku," tegas dia.

Kasatreskoba AKP M Ikhsan menambahkan, 15 tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal hukuman mati.

Sedangkan untuk pengedar obat keras, tiga tersangka dijerat Pasal 435 Undang-Undang RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Adapun ancaman hukuman penjara selama 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar," pungkasnya. 

https://regional.kompas.com/read/2024/02/01/173106078/jual-sabu-di-medsos-18-kurir-dan-pengedar-di-serang-banten-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke