Salin Artikel

Kronologi Kasus Penembakan Colomadu, Berawal Penyerangan hingga Tewaskan Warga

SOLO, KOMPAS.com - Kasus penembakan di Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah (Jateng) berawal dari penyerangan anggota organisasi masyarakat (ormas).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora mengatakan, kasus penembakan terjadi pada Jumat (26/1/2024).

Terkait kejadian ini, korban Yuda Bagus Setyawan meningal dunia karena tertembak dan mengalami penganiayaan dari para tersangka.

"Pada saat tersebut ada sekelompok (orang) tidak dikenal mendatangi rumah dari wilayah tersangka. Kemudian terjadi penyerangan (pelaku) membawa senjata," kata Johanson Ronald Simamora, di Karanganyar, pada Kamis (1/2/2024).

"Tersangka melakukan perlawanan kemudian melepaskan tembakan dan mengejar. Pelaku menyerang," lanjutnya.

Dalam kejadian ini, tersangka utama penembakan berinisial SR atau K warga Tohudan, Kecamatan Colomadu.

Tersangka lain, DE dan PO warga Kabupaten Karanganyar, melakukan pemukulan dan tendangan saat korban terkapar.

"Berdasarkan rangkaian dari olah TKP dari CCTV, tersangka menembak korban. Kemudian, tersangka lain memukul dan menendang dan membawanya ke bahu jalan yang seharusnya dibawa ke Rumah sakit," katanya.

Sementara itu, saksi yang sudah diperiksa berjumlah 12 orang dan dimungkinkan akan bertambah. Karena, dari pihak penyerangan sebelum kasus ini belum dimintai keterangan.

"Saksi tambahan akan kami periksa. (Kelompok penyerang) mereka berkumpul. Masih kami dalami," jelasnya.

Pelaku melakukan aksi tembak berulang mulai dari tembakan peringatan hingga mengarah ke korban. Hasil visum korban mengalami luka tembak pada punggung tembus ke dada korban.

"Saat kejadian ada sekelompok orang sekitar kurang lebih15 atau 20 orang. Urutan orang yang ada di situ tidak berturut. Peluru mengenai korban, mengakibatkan luka tembak penggung tembus ke dada," kata Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold Hendra Kumontoy.

Tersangka S dan K dijerat dengan pasal 338 KUHP dan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat no. 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman 20 tahun dan paling berat dihukum mati.

Kemudian tersangka lainnya disangkakan dengan Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan atau pasal 170 ayat 2 ke-3 kuhp atau 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima belas tahun.

https://regional.kompas.com/read/2024/02/01/125022578/kronologi-kasus-penembakan-colomadu-berawal-penyerangan-hingga-tewaskan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke