Salin Artikel

Spanduk Prabowo-Gibran Terpasang di Pagar Kantor Wali Kota Bima

Spanduk dengan narasi Prabowo-Gibran 02 satu putaran itu terbentang di sisi kiri kantor Wali Kota Bima. Posisinya berhadapan langsung dengan pengguna jalan yang melintas di perempatan jalan protokol Kota Bima.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bima, Khairul Amar membenarkan adanya spanduk Prabowo-Gibran tersebut di pagar kantor Wali Kota Bima.

"Iya, tadi saya terima laporan dari anggota Panwascam," kata Khairul Amar saat dikonfirmasi, Rabu (31/1/2024).

Khairul Amar mengatakan, pemasangan spanduk di fasilitas pemerintahan seperti ini jelas bertentangan dengan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023.

Selain itu, lokasi juga di luar zonasi yang telah ditetapkan oleh KPU untuk pemasangan alat peraga kampanye atau APK.

"Spanduk di pagar kantor wali kota Bima itu di luar aturan dan ketentuan zonasi yang ditetapkan oleh KPU melalui SK Nomor 120," ujarnya.

Menyikapi persoalan ini, lanjut dia, Bawaslu akan segera menggelar rapat koordinasi dengan instansi terkait, termasuk 18 partai politik peserta Pemilu 2024.

"Rapat kami rencanakan Sabtu 3 Februari nanti," kata Amar.

Sementara itu, Ketua DPC Gerindra Kota Bima, Khalid Bin Walid tidak menyangkal adanya spanduk di pagar kantor Wali Kota Bima tersebut.

Namun demikian, ia tidak mengetahui siapa pihak yang memasang spanduk di area yang dilarang tersebut.

"Saya enggak tahu, tim relawan yang pasang," kata Khalid.

https://regional.kompas.com/read/2024/02/01/053312678/spanduk-prabowo-gibran-terpasang-di-pagar-kantor-wali-kota-bima

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke