Salin Artikel

3 Pegawai BP2MI Bandara Soetta Didakwa Pungli TKI Rp106 Juta

SERANG, KOMPAS.com - Tiga Pegawai Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Kota Tangerang, Banten, didakwa melakukan tindak pidana pungutan liar terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI) sebesar Rp 106 juta.

Ketiga terdakwa yakni Ketua tim B Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesai (P4MI) Bandara Soekarno Hatta Hari Priono dan 2 pegawai honorer Juli Sambono dan Meriana Tarigan.

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Kejari Tangerang, Franz Magnis, di Pengadilan Tipikor Serang menyebut, ketiga terdakwa melakukan praktek pertukaran uang secara ilegal.

Pekerja honorer itu memaksa para PMI yang baru tiba di Terminal 3 Bandara Soetta menukarkan uang asing dengan harga kurs di bawah pasaran.

“Mereka (PMI) dikumpulkan untuk dilakukan pendataan kepulangan para PMI ke daerah asal masing-masing," kata Franz di hadapan hakim Dedy Adi Kusuma.

Saat dikumpulkan, terdakwa Juli dan Meriana yang merupakan pegawai outsourcing di BP2MI mengarahkan para PMI yang didata untuk melakukan pertukaran mata uang asing.

Padahal, Juli dan Meriana tidak memiliki izin melakukan pertukaran mata uang asing.

Praktik yang telah berlangsung sejak Januari 2023 ini diketahui terdakwa Hari Priono selaku ketua pos yang seharusnya melarang praktik ilegal yang dilakukan keduanya.

Ternyata, Hari juga mendapatkan uang dari keuntungan transaksi pertukaran mata uang yang dilakukan anak buahnya Rp 50.000-300.000.

Dalam dakwaan juga terungkap, ketiganya memiliki peran masing-masing dalam beraksi.

Meriana bertugas sebagai penyedia dana atau pemodal, lalu Juli Sambono bertugas sebagai kasir yang melakukan penukaran mata uang asing ke rupiah.

"Terdakwa Hari Priono selaku ketua tim P4MI yang memperbolehkan aksi keduanya dengan mendapatkan imbalan," sebut jaksa.

Sebagai barang bukti, ada uang tunai 23,5 ribu real Arab Saudi senilai Rp 98 juta, 1,045 Dirham Uni Emirat Arab senilai Rp 4,4 juta, 943 Rial Qatar senilai Rp 4 juta, dan 1 rial Oman senilai Rp 40.000.

"Total Rp 106,4 juta rupiah berhasil diamankan. Barang bukti tersebut merupakan mata uang asing dari hasil penukaran yang dilakukan oleh Juli Sambono dan Meriana Tarigan kepada para PMI,” ujar Franz.

Ketiganya didakwa dengan Pasal 12 E dan Pasal 11 Undang-Undang Tipikor oleh Jaksa.

https://regional.kompas.com/read/2024/01/31/203034278/3-pegawai-bp2mi-bandara-soetta-didakwa-pungli-tki-rp106-juta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke