Salin Artikel

Permintaan Uang dalam Kasus Andriyani yang Dibunuh Suami di Magelang

MAGELANG, KOMPAS.com - Polresta Magelang menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan Surohmat (44) terhadap istrinya Andriyani (50). Rekonstruksi digelar di Polresta Magelang, Rabu (31/1/2024), sekira pukul 10.00 WIB.

Dari pengamatan Kompas.com, saat tersangka memperagakan tindakan bejatnya, dia menyebut korban sempat meminta uang senilai Rp 10 juta.

Ihwal keterangan tersebut, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Magelang, Kompol Rifeld Constantien Baba menyatakan, permintaan uang tidak memicu tersangka membunuh korban.

"Permintaan uang Rp 10 juta tidak terkait (pemicu pembunuhan)," tandasnya.

Dalam rekonstruksi, Rifeld mengatakan, terdapat 12 adegan yang diperagakan tersangka untuk memberikan gambaran motif dari perkara tersebut.

"Sementara enggak ada temuan baru. Masih pada keterangan awal," bebernya.

Surohmat membunuh Andriyani karena emosi sering dibanding-bandingkan dengan mantan suami korban.

Kejadian tersebut bermula pada 15 Desember 2023 sekira pukul 22.00 WIB.

Saat itu, Andriyani, warga Desa Kwaderan, Kecamatan Kajoran, tiba di rumah suaminya di Desa Krasak, Kecamatan Salaman.

Dia marah karena ponsel suaminya tidak bisa dihubungi sejak maghrib. Ia sebenarnya meminta untuk diantar ke tempat pijat.

Lalu di tengah perjalanan menuju tempat pijat, Surohmat diejek oleh istrinya. Tidak lama kemudian, Surohmat menghentikan laju motor.

Ia lantas mencekik leher Andriyani hingga terjatuh di jalan berbeton. Kepala korban juga dibentur-benturkan ke jalan hingga tidak sadar.

Pelaku sempat memanggul jasad Andriyani. Kemudian pelaku menyeret korban dengan memegang jilbab menuju selokan. Lalu korban ditimbun dengan tanah.

Keesokan harinya, Sabtu (16/12/2023), tersangka kembali menimbun dengan tanah agar tak muncul bau busuk.

Hasil otopsi menunjukkan bahwa Andriyani meninggal akibat kekerasan dengan benda tumpul yang menyebabkan kepala bagian belakang patah.

Surohmat pun dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan jo Pasal 44 Ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Pekerja serabutan ini diancam hukuman 15 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2024/01/31/131931478/permintaan-uang-dalam-kasus-andriyani-yang-dibunuh-suami-di-magelang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke