Salin Artikel

Beraksi di Sumsel, 7 Rampok Spesialis Nasabah Bank Dibekuk di Magelang

Ketujuh pelaku tersebut adalah, Hendra (28), Raden Ali (27), Resha Natalia (21), Hendra Irawan (28), Robiriansyah (37), Noval Rivardo (19), serta Radoxing (26), yang semuany warga Rejang Lebong, Bengkulu.

Para pelaku ditangkap di sebuah homestay di Jalan Badrawati Ngaran, Kecamatan Borobudur Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, pada Minggu (28/1/2024) lalu.

Demikian penjelasan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumatera Selatan Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo, Rabu (31/1/2024).

Ketika ditangkap, komplotan ini berencana menuju ke Kalimantan, dan diduga berencana kembali melakukan perampokan nasabah bank.

“Kami masih mendalami lokasi yang dituju komplotan ini di Kalimantan ini di mana,” kata Anwar.

Anwar lalu menjelaskan, aksi pertama komplotan ini berlangsung pada Rabu (3/1/2024) di Kelurahan Kupang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang.

Saat itu, Hengki Tomisilla (44), bendahara Samsat Empat Lawang kehilangan uang Rp 83 juta setelah menarik uang dari bank untuk membeli mobil.

Namun, ketika korban sedang makan di pinggir jalan, ia dirampok oleh komplotan ini.

Peristiwa kedua terjadi di Muara Enim pada Kamis (4/1/2024).

Saat itu, korban Toni Wiranata (52), seorang wiraswasta dirampok komplotan ini depan kantor Bank Sumsel Babel, Kecamatan Muara Enim hingga kehilangan uang Rp 130 juta.

Lalu, kejadian ketiga pada Kamis (18/1/2024) di Jalan Lingga Raya, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim.

Korban Denny Kurniawan (30) -seorang pedagang, mengalami luka tusuk dan kehilangan uang Rp 131 juta akibat ulah para pelaku.

“Hasil pemeriksaan, empat dari tujuh pelaku ini adalah residivis yang juga pernah ditahan,” ujar Anwar.

Para pelaku ini berbagi peran saat beraksi. Misalnya, pelaku Resa Natalia -salah satu gadis muda yang ikut terlibat- bertugas memantau korban saat berkunjung ke bank.

Ia kemudian akan memberikan informasi kepada kelompoknya tersebut untuk mengikuti korban.

Setelah itulah, para pelaku akan merampok korban dengan menggunakan senjata tajam.

“Bahkan ASN yang di Empat Lawang mengalami luka tusuk setelah ditikam pelaku,” cetus Anwar.

Atas perbuatannya, komplotan ini dikenakan Pasal 365 KUHP ayat (1) dan ayat (2) ke-2 dan ke-4 KUH Pidana tentang pencurian yang disertai kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Mirisnya, kelompok ini juga masih dalam satu keluarga dekat yang direkrut untuk menjadi anggota mereka,” tambah Anwar.

https://regional.kompas.com/read/2024/01/31/121130978/beraksi-di-sumsel-7-rampok-spesialis-nasabah-bank-dibekuk-di-magelang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke