Salin Artikel

Atasi Krisis Pangan, Pj Bupati PPU Distribusikan Bantuan Pangan dari Pemerintah Pusat

KOMPAS.com - Pejabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Makmur Marbun menyerahkan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) Pusat Tahap I Tahun 2024, Selasa (30/1/2024). 

Makmur mengatakan, bantuan itu diberikan untuk mengatasi masalah pangan dan krisis pangan serta membantu meningkatkan akses pangan bagi masyarakat miskin atau rawan pangan dan gizi yang berasal dari Badan Pangan Nasional (Bapanas).

Bantuan tersebut ditujukan kepada penerima bantuan pangan yang merupakan keluarga penerima manfaat (KPM) di PPU.

Makmur mengatakan, penerima bantuan ditentukan berdasarkan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Dinas Sosial PPU.

“Data itu dilakukan verifikasi dan validasi sampai ke tingkat desa/kelurahan,” ucapnya melansir cahayaborneo.com, Rabu (31/1/2024).

Dia juga menjelaskan, terdapat 106.180 kilogram (kg) CPP Pusat Tahap I tahun 2024 per bulan dan 10.618 KPM yang terbagi di empat kecamatan se-Kabupaten PPU. 

Dalam hal ini, Kecamatan Penajam mendapat bantuan untuk 4.369 KPM, Kecamatan Waru sebanyak 924 KPM, Kecamatan Babulu sebanyak 2.249 KPM, dan untuk Kecamatan Sepaku sebanyak 3.076 KPM.

“Masing-masing KPM menerima bantuan beras sebanyak 10 kg per bulan selama tiga bulan,” terangnya. 

Pada kesempatan itu, bantuan dibagikan kepada 10.618 KPM di halaman Kantor Camat Penajam.

Hadir dalam kegiatan itu Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) PPU Syahruddin M Noor, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) PPU, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU, camat, lurah, dan kepala desa se-Kabupaten PPU.

https://regional.kompas.com/read/2024/01/31/112027378/atasi-krisis-pangan-pj-bupati-ppu-distribusikan-bantuan-pangan-dari

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke