Salin Artikel

Dukun Palsu Pengganda Uang di Cianjur Ditangkap, Korban Rugi Rp 57 Juta

Kepada korbannya, ia bisa menggandakan uang hingga puluhan juta rupiah.

Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto mengatakan kasus tersebut berawal ketika korban terlilit utang, dan bercerita kepada pelaku yang mengaku bisa menggandakan uang.

"Saat itu korban pun langsung mendatangi pelaku Ujang Rohman (67). Ketika itu korban pun akhirnya mendatangi pelaku, dan korban pun diminta untuk membeli mandata atau sesajen untuk ritual menggandaan uang," kata dia pada Selasa (30/1/2024).

Korban kemudian menyerahkan uang secara bertahap hingga Rp 57 juta dan dijanjikan uang tersebut akan kembali berkali-kali lipat.

"Pelaku menjanjikan dapat menggandakan uang tersebut berkali-kali lipat," kata dia.

"Bahkan pelaku menyebutkan salah satu cerita suksesnya menggandakan uang pada 20 tahun lalu ada seseorang yang memberikanya uang senilai Rp 15 juta jadi Rp 1,5 miliar," tambah dia.

AKP Tono mengatakan, hingga batas waktu yang sudah ditentukan, pelaku tak kunjung menghubungi korban. Karena curiga, korban kemudian melaporkan pelaku ke polisi.

"Pelaku meminta waktu 10 hari untuk ritual menggandakan uang. Tapi pada akhirnya tidak ada uang yang digandakan, akhirnya pelaku diamankan petugas," kata dia.

Tono menjelaskan, atas perbuatanya tersebut pelaku dikenakan pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun penjara.

Sementara itu pelaku Ujang Rohman mengaku uang tersebut digunakan dirinya untuk membeli mandat atau sesajen dan dipakai untuk kebutuhan sehari-hari.

"Buat madat dan dupa habis Rp 20 juta. Sisanya saya pakai buat makan dan kebutuhan sehari-hari," kata dia.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Ngaku Bisa Menggandakan Uang Hingga Miliaran Rupiah, Oknum Ustaz di Cianjur Diamankan Polisi

https://regional.kompas.com/read/2024/01/31/101500878/dukun-palsu-pengganda-uang-di-cianjur-ditangkap-korban-rugi-rp-57-juta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke